Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG MINERAL DAN BATUBARA

PERMEN_ESDM No. 23 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
Tahun
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925
(tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar
delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu
sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi
Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh
ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh
delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran
sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
(2) Pembiayaan . . .

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan
Anggaran
(SiKPA)
sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
(tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
(satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi
pengeluaran
sebesar
Rp8.491.120.000.000
(delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
mekanisme APBN.

Pasal 4 . . .

Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007
menginformasikan
jumlah
Aset
sebesar
Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua
ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556
(seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus
enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat
juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh
enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar
Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan
triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus
delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam
puluh sembilan rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah
mencakup
pelaporan
rekening-rekening
kementerian
negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
negara/lembaga.

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima
puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat
triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan
ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat
puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima
ratus . . .

ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas
bersih
dari
aktivitas
non
anggaran
sebesar
Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan
puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas
rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.

Pasal 7

Ikhtisar
Laporan
Keuangan
Perusahaan
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva,
kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari
Perusahaan Negara.

Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam
rangka
meyakini
keandalan
angka
SAL,
Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan
mengembangkan
sistem
pengelolaan
kas/rekening
Bendahara Umum Negara (BUN).

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan
laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2007 yang telah diaudit
dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak
81 LKKL, 16 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian (WTP)”
atau unqualified, 31 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian
(WDP)” atau qualified, 33 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan
pendapat (TMP)” atau disclaimer, dan 1 LKKL mendapat opini “tidak
wajar (TW)” atau adverse. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan
atas LKKL Tahun 2007 dan 2006 adalah sebagai berikut:

Tahun 2007
Tahun 2006
No
Kementerian
Negara/Lembaga
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
Majelis Permusyawaratan
Rakyat

X

X

Dewan Perwakilan Rakyat

X

X

Badan Pemeriksa Keuangan
X

X

Mahkamah Agung

X

X

Kejaksaan Agung

X

X

Sekretariat Negara *)

X

Kepresidenan *)

X

8. Wakil . . .

Tahun 2007
Tahun 2006
No
Kementerian
Negara/Lembaga
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
Wakil Presiden *)

X

Departemen Dalam Negeri

X

X

Departemen Luar Negeri

X

X

Departemen Pertahanan

X

X

Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia

X

X

Departemen Keuangan

X

X

Departemen Pertanian

X

X

Departemen Perindustrian

X

X

Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral

X

X

Departemen Perhubungan

X

X

Departemen Pendidikan
Nasional

X

X

Departemen Kesehatan

X

X

Departemen Agama

X

X

Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi

X

X

Departemen Sosial

X

X

Departemen Kehutanan

X

X

Departemen Kelautan dan
Perikanan

X

X

Departemen Pekerjaan
Umum

X

X

Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan

X

X

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian

X

X

Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat

X

X

Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata

X

X

Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara
X

X

Kementerian Negara Riset
dan Teknologi

X

X

Kementerian Negara
Lingkungan Hidup

X

X

Kementerian Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah

X

X

Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan

X

X

35. Kementerian . . .

Tahun 2007
Tahun 2006
No
Kementerian
Negara/Lembaga
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur
Negara

X

X

Badan Intelijen Negara
X

X

Lembaga Sandi Negara

X

X

Dewan Ketahanan Nasional
X

X

Badan Pusat Statistik

X

X

Kementerian Negara
Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional

X

X

Badan Pertanahan Nasional

X

X

Perpustakaan Nasional

X

X

Departemen Komunikasi dan
Informatika

X

X

Kepolisian Negara Republik
Indonesia

X

X

Bagian Anggaran 061 -
Cicilan Bunga Utang
X

X

Bagian Anggaran 062 -
Subsidi dan Transfer

X

X

Badan Pengawasan Obat dan
Makanan

X

X

Lembaga Ketahanan Nasional
X

X

Badan Koordinasi
Penanaman Modal

X

X

Badan Narkotika Nasional

X

X

Kementerian Negara
Pembangunan Daerah
Tertinggal

X

X

Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional

X

X

Bagian Anggaran 069 -
Belanja Lain-Lain

X

X

Bagian Anggaran 070 - Dana
Perimbangan

X

X

Bagian Anggaran 071 - Dana
Otonomi Khusus dan
Penyesuaian

X

X

Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia

X

X

57. Badan . . .

Tahun 2007
Tahun 2006
No
Kementerian
Negara/Lembaga
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
Badan Meteorologi dan
Geofisika

X

X

Komisi Pemilihan Umum

X

X

Mahkamah Konstitusi
X

X

Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
X

X

Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia

X

X

Badan Tenaga Nuklir
Nasional

X

X

Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi

X

X

Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional

X

X

Badan Koordinasi Survey dan
Pemetaan Nasional

X

X

Badan Standardisasi
Nasional

X

X

Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nasional

X

X

Lembaga Administrasi
Negara
X

X

Arsip Nasional Republik
Indonesia

X

X

Badan Kepegawaian Negara

X

X

Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan

X

X

Departemen Perdagangan

X

X

Kementerian Negara
Perumahan Rakyat
X

X

Kementerian Negara Pemuda
dan Olah Raga

X

X

Komisi Pemberantasan
Korupsi
X

X

Badan Rekonstruksi dan
Rehabilitasi Nanggroe Aceh
Darussalam-Nias
X

X

Dewan Perwakilan Daerah

X

X

Bagian Anggaran 096 -
Pembayaran Cicilan Pokok
Hutang Luar Negeri

X

X

79. Bagian . . .

Tahun 2007
Tahun 2006
No
Kementerian
Negara/Lembaga
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
Bagian Anggaran 097 -
Pembayaran Cicilan Pokok
Hutang Dalam Negeri
X

X

Bagian Anggaran 098 -
Penerusan Pinjaman

X

X

Bagian Anggaran 099 -
Penyertaan Modal Negara
X

X

Komisi Yudisial
X

X

Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana **)

X

JUMLAH
-
Keterangan:
*) Pada tahun 2007, Bagian Anggaran Kepresidenan dan Bagian Anggaran
Wakil Presiden tergabung dalam Bagian Anggaran Sekretariat Negara
**) Pada tahun 2006, Laporan Keuangan Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana belum diberi opini pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan

Pasal 10

(1)
Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
perbaikan-perbaikan
sistem
pengelolaan
keuangan
negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(2)
Pemerintah
menerapkan
sistem
pemberian
imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
kementerian
negara/lembaga
berdasarkan
tingkat
akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
(3)
Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang dimulai pada tahun 2010.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan
dugaan
perbuatan
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
(6)
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dapat
meminta
Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007

I. UMUM

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan
negara,
pengelolaan
keuangan
negara
perlu
diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2007, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan
Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran
dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, yang mencakup unsur-unsur
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang
menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2007. Laporan
Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2007,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2007. Catatan
atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos
laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain
mengenai
kebijakan
fiskal/keuangan
dan
ekonomi
makro,
dasar
penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting
lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam
LKPP Tahun 2007 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2003.
Pada . . .

Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, realisasi Belanja
Subsidi adalah sebesar Rp150.214.443.691.269 yang berarti lebih besar
Rp45.141.074.219.269 dari APBN-P sebesar Rp105.073.369.472.000.
Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan
subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan pembayaran subsidi energi
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Kerja
Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota
Keuangannya pada tanggal 8 Oktober 2007, yang menyatakan bahwa
pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 dilakukan
sesuai dengan realisasi dan Pemerintah dapat melakukan pembayaran
subsidi listrik tahun 2007 di atas pagu anggaran sesuai kemampuan
keuangan negara. Sementara itu, kelebihan pembayaran subsidi juga
disebabkan adanya subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh) untuk pembayaran PPN BBM bersubsidi dan subsidi PPh
atas bunga global bond yang ditanggung Pemerintah.
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan
ratus sembilan puluh lima rupiah).
SAL sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus
tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun
Anggaran 2007. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007,
terdapat SiKPA sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh
ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan
terdapat
selisih
kas
lebih
Tahun
Anggaran
sebesar
Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan
puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun
Anggaran 2007 menjadi sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas
triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
sebelum
disampaikan
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka
pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang . . .

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-
Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2007
kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-
146/MK.05/2008 tanggal 28 Maret 2008. Penyampaian LKPP dengan
status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK
adalah
sesuai
dengan
Surat
Presiden
kepada
BPK
Nomor
R-
18/Pres/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 Perihal Penunjukan Menteri
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui
surat BPK Nomor 43/S/I-XV/05/2008 tanggal 30 Mei 2008.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2007
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat” atau disclaimer atas LKPP Tahun 2007. Pemberian opini
disclaimer oleh BPK tersebut terutama disebabkan pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan BPK pada bidang perpajakan, pengendalian intern
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, belanja negara, aset,
dan utang yang belum memadai, penganggaran dan pertanggungjawaban
belanja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta PNBP dan hibah pada
beberapa kementerian negara/lembaga yang digunakan langsung dan tidak
dilaporkan pada laporan keuangan.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2007, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2007 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2007.

Dalam . . .

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan upaya
perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang
diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan
beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
1. Agar Pemerintah dan bersama DPR menyusun kriteria mengenai
besaran belanja yang dapat melebihi pagu APBN/APBN-Perubahan yang
selanjutnya
dilaporkan
dalam
rancangan
undang-undang
pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN.
2. Agar Pemerintah melakukan penertiban penerimaan dan penggunaan
PNBP dan hibah, serta belanja agar didukung dengan bukti yang valid
sesuai dengan ketentuan.
3. Agar
Pemerintah
meningkatkan
kualitas
informasi
keuangan
pemerintah daerah sehingga dalam jangka panjang dapat menyajikan
laporan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
4. Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan capacity building bagi
pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, dan
kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang
mampu.

II. PASAL DEMI PASAL