Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG GEOLOGI
Pasal 1
MENETAPKAN Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi, sebagai berikut :
a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Eksplorasi;
b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Air Tanah;
c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengukuran Topografi;
d. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Bencana Gerakan Tanah;
e. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Sistem Informasi Geografis Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
f. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Well Logging;
g. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api Pelaksana Pemula, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai Standar Kurikulum wajib.
Pasal 3
Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
