Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 25 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelapor Pengaduan Internal (Whistleblower) yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 3. Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 8. Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower adalah Tim yang bertugas menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.

Pasal 2

Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. cepat dan tepat, yakni penanganan terhadap pengaduan ditindaklanjuti segera mungkin dengan teliti dan seksama; b. komunikatif, yakni harus melakukan komunikasi terhadap Whistleblower terkait dengan perkembangan pengaduannya; c. rahasia, yakni semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower; d. akurat, yakni penanganan pengaduan dilakukan dengan cermat dan tidak berdasarkan asumsi atau analisa pribadi tertentu; e. iktikad baik, yakni Whistleblower harus memiliki maksud dan tujuan yang baik dan tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang; f. proteksi, yakni semua Pegawai yang melakukan pengaduan harus diberikan perlindungan; g. tidak ada diskriminasi, yakni semua Pegawai dapat melakukan pengaduan dan tidak ada pembedaan penanganan terhadap pengaduan tersebut.

Pasal 3

(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian dapat bertindak sebagai Whistleblower. (2) Pengaduan yang disampaikan Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.

Pasal 5

(1) Hak perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. kerahasiaan identitas; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. mendapatkan perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian yang merugikan dan jaminan hak kepegawaian; d. mendapat nasihat hukum; dan e. perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Whistleblower berupa piagam atau bentuk lain sesuai dengan kebijakan Menteri. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal laporan Whistleblower berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 7

Hak mengetahui tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa : a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya; b. mengetahui rekomendasi hasil pemeriksaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower atas penanganan pengaduannya; dan/atau c. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan atas penanganan pengaduannya.

Pasal 8

(1) Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian ditangani oleh Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower. (2) Whistleblower menyampaikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian kepada Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung melalui website wbs.esdm.go.id atau melalui pos. (3) Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang berisi penjelasan mengenai: a.pelaku dan unit asal pelaku; b.perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi; c. waktu dan tempat terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan d.kronologis kejadian dugaan Tindak Pidana Korupsi. (4) Selain informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Whistleblower dapat juga menyampaikan informasi mengenai potensi ancaman yang akan diterima oleh Whistleblower. (5) Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan bukti pendukung berupa: a.data; b.foto; c. rekaman percakapan; dan/atau d.bukti lain yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan.

Pasal 9

(1) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh Whistleblower dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan dan penelitian terhadap pengaduan yang diterima dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam rangka penelaahan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dapat berkomunikasi aktif dengan Whistleblower untuk keperluan analisa pengaduan. (4) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower harus sudah memberikan kesimpulan hasil penelaahan dan penelitian pengaduan yang dianggap memiliki dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan dari Whistleblower.

Pasal 10

(1) Inspektorat Jenderal melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melanjutkan laporan kepada Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikasi dan bukti yang kuat mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11

(1) Menteri membentuk Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower yang bersifat independen atas usul Inspektur Jenderal. (2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan Whistleblower. (3) Keputusan hasil penanganan pengaduan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagai bahan rekomendasi Inspektur Jenderal bersifat obyektif.

Pasal 12

(1) Susunan keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower terdiri atas: a.Penanggung Jawab; b.Ketua; c. Sekretaris; dan d.Anggota. (2) Syarat keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower : a. memiliki kompetensi di bidang audit dan/atau investigasi; b. memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. jujur; dan d. dapat menjaga rahasia. (3) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower diberikan perlindungan selama melaksanakan tugasnya dalam hal : a. kepegawaian; b. melakukan akses terhadap Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Masa keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 13

(1) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian. b. menjaga kerahasiaan identitas Whistleblower; c. menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap audit dengan tujuan tertentu; d. melakukan komunikasi dengan Whistleblower untuk keperluan analisa pengaduan; e. membuat laporan kepada Inspektur Jenderal untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengaduan yang memiliki indikasi kuat dugaan Tindak Pidana Korupsi; f. menyampaikan laporan kepada Inspektur Jenderal mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower hanya dapat mengungkapkan identitas Whistleblower kepada Menteri untuk keperluan perlindungan saksi, penyidikan, dan persidangan. (3) Penanggung jawab, ketua, sekretaris, atau anggota Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dilarang ikut terlibat dalam proses penanganan pengaduan apabila: a.menjadi terlapor; b.mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan terlapor; atau c. memiliki potensi benturan kepentingan dengan terlapor. (4) Dalam hal Penanggung jawab, ketua, sekretaris, atau anggota Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower membocorkan rahasia atau menyalahgunakan informasi dari Whistleblower, diberhentikan dari keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dinyatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Jenderal mengusulkan pemulihan nama baik terlapor. (2) Pemulihan nama baik terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

Seluruh unit di lingkungan Kementerian wajib mempublikasikan sistem penanganan pengaduan internal dengan menyediakan dan mengumumkan secara resmi dan berkesinambungan pada tempat-tempat strategis mengenai sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pengaduan Whistleblower.

Pasal 16

Inspektur Jenderal MENETAPKAN lebih lanjut prosedur operasional standar sistem penanganan pengaduan internal terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian.

Pasal 17

Peraturan Menteri inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI ENERGI SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN