Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS

PERMEN_ESDM No. 26 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
5. Izin Usaha Niaga LPG adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga LPG dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
6. Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran LPG milik Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG oleh Penyalur pada wilayah penyaluran yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
7. Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan Kegiatan Penyaluran.
8. Pengguna Besar LPG adalah konsumen atau pengguna LPG umum yang menggunakan LPG dalam bentuk curah/bulk.
9. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
10. LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
11. Wilayah Distribusi LPG Tertentu adalah wilayah tertentu berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
12. Sarana dan Fasilitas adalah sarana dan/atau fasilitas yang dimiliki atau dikuasai Badan Usaha dan digunakan untuk menunjang dan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG.

13. Kelangkaan LPG adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas produk LPG pada suatu daerah tertentu dalam waktu tertentu yang diakibatkan oleh terganggunya penyediaan dan pendistribusian LPG.
14. Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu adalah sistem pendistribusian LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang mengggunakan LPG Tertentu yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Kendali.
15. Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG Tertentu sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian LPG Tertentu.
16. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan pendingin (refrigerated) dalam bentuk kemasan atau dalam bentuk curah/bulk.

Pasal 3

Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi penyediaan LPG, pendistribusian LPG, pengguna LPG, sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu, harga jual LPG, standar dan mutu LPG, keselamatan minyak dan gas bumi, pemanfaatan potensi dalam negeri, serta pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

Penyediaan LPG dapat berasal dari LPG produksi dalam negeri atau melalui impor LPG.

Pasal 5

(1) LPG produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari hasil pengolahan Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu.
(2) LPG produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan untuk memenuhi pasokan kebutuhan LPG di dalam negeri.
(3) Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dan/atau Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) LPG yang berasal dari pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijual kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dengan titik serah di lapangan kegiatan usaha hulu.

Pasal 6

(1) Penyediaan LPG yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan impor LPG oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 7

(1) Pengguna Langsung LPG dapat melakukan impor LPG setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
(2) Pengguna Langsung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen atau pengguna LPG untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.

Pasal 8

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi dan/atau Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dilarang melakukan ekspor LPG, apabila kebutuhan LPG di dalam negeri belum terpenuhi.
(2) Dalam hal kebutuhan LPG dalam negeri sudah terpenuhi, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan ekspor LPG setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 9

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi dapat memiliki atau menguasai sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penyimpanan LPG sebagai kelanjutan Kegiatan Usaha Pengolahannya.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi dalam melakukan penyediaan LPG dapat melakukan kegiatan penjualan LPG kepada Pengguna Besar LPG dan/atau Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG, sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan Kegiatan Usaha Niaga LPG kepada selain Pengguna Besar LPG dan/atau Badan Usaha pemegang

Izin Usaha Niaga LPG, wajib memiliki Izin Usaha Niaga LPG.

Pasal 10

(1) Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(2) Kegiatan pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi pendistribusian LPG Umum dan pendistribusian LPG Tertentu.

Pasal 11

(1) Kegiatan pendistribusian LPG Umum dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang pelaksanaannya melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
(2) Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Umum, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan Penyaluran LPG Umum kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga melalui Penyalur LPG yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi.
(3) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan pendistribusian LPG Umum secara langsung kepada Pengguna Besar LPG dan pengguna transportasi, melalui Sarana dan Fasilitas yang dikelola dan/atau dimilikinya.

Pasal 12

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki atau menguasai Sarana dan Fasilitas untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penyimpanan termasuk fasilitas pengisian tabung LPG (bottling plant) sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya.
(2) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya melakukan Kegiatan Usaha Niaga LPG sebagai bahan bakar (pressurized) atau bahan pendingin (refrigerated) dalam bentuk curah/bulk wajib memiliki dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan dan/atau penyimpanan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat menguasai sarana dan fasilitas pengangkutan LPG, dengan memanfaatkan Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan LPG.
(4) Dalam hal penguasaan Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan berasal dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan, maka kewajiban penguasaan atas Sarana dan Fasilitas pengangkutan LPG paling sedikit selama 3 (tiga ) tahun untuk pengangkutan darat atau 1 (satu) tahun untuk pengangkutan laut yang dibuktikan dengan kontrak penguasaan Sarana dan Fasilitas dan menjadi tanggung jawab Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat menguasai Sarana dan Fasilitas penyimpanan atau menguasai Sarana dan Fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan fasilitas pengisian tabung LPG (bottling plant), dengan memanfaatkan Sarana dan Fasilitas penyimpanan dari Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Penyimpanan LPG.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha pengangkutan LPG wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan LPG.
(3) Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha niaga LPG wajib memiliki Izin Usaha Niaga LPG.

Pasal 14

Dengan mendasarkan pada sifat kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dan untuk memberi kepastian kegiatan usaha, Badan Usaha yang hanya melakukan kegiatan usaha pengisian tabung LPG (bottling plant) wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG.

Pasal 15

Dalam melaksanakan pendistribusian LPG, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG wajib :
a. menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya, antara lain dengan :
1. memiliki cadangan operasional LPG minimum selama 7 (tujuh) hari untuk LPG Umum yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya;
2. memiliki cadangan kerja minimum selama 3 (tiga) hari dan cadangan operasional minimum selama 8 (delapan) hari untuk LPG Tertentu yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya;
3. menjamin dan memiliki rencana tanggap darurat (emergency response) pasokan dan distribusi LPG yang dapat diimplementasikan dalam jangka waktu 24 jam sejak terjadinya gangguan pasokan yang dapat menyebabkan kegagalan atau ketidaktersediaan LPG Tertentu di suatu Wilayah Distribusi Tertentu; dan

4. menyediakan, memiliki atau menguasai Sarana dan Fasilitas Niaga LPG.
b. menjamin standar dan mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menggunakan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku;
d. menjamin ketepatan berat isi LPG sesuai dengan persyaratan ukuran tabung LPG yang didistribusikan sampai tingkat konsumen LPG;
e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
f. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian jual-beli LPG;
g. mempunyai komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada pengguna LPG;
h. memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam menunjuk Penyalur LPG wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sarana dan Fasilitas penyimpanan (gudang) dan pengangkutan tabung LPG untuk mendukung Kegiatan Penyalurannya pada wilayah penyalurannya.
(3) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Kegiatan Penyaluran untuk Pengguna Besar LPG.
(4) Penyalur LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
(5) Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan atau curah/bulk dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas

transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyalur LPG wajib melaksanakan Kegiatan Penyaluran pada wilayah penyaluran sesuai penunjukan dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan wajib memiliki Surat Keterangan Penyalur.
(7) Penyalur LPG dilarang melaksanakan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant).
(8) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya;
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin standar dan mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh Menteri;
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menggunakan peralatan yang memenuhi standard yang berlaku;
d. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin ketepatan berat isi LPG;
e. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan Penyalur menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 17

(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), wajib melaporkan penunjukan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dapat diberikan Surat Keterangan Penyalur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai nama Penyalur, surat perjanjian kerja sama/surat penunjukkan Penyalur, Sarana dan Fasilitas yang dimiliki oleh Penyalur.

(3) Dalam hal data mengenai penunjukkan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja Direktur Jenderal memberikan Surat Keterangan Penyalur.
(4) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat :
a. nama dan alamat Penyalur;
b. nama Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;
c. nomor dan tanggal surat perjanjian kerja sama/surat penunjukkan;
d. wilayah penyaluran;
e. masa berlaku Surat Keterangan Penyalur.
(5) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Penyalur melalui Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(6) Dalam hal data mengenai penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG mengenai tidak diterbitkannya Surat Keterangan Penyalur disertai alasan-alasannya.

Pasal 18

(1) Pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang dengan

mendasarkan pada Wilayah Distribusi LPG Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan Penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi.
(4) Dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu.

Pasal 19

(1) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
(2) Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 Kg, tabung 50 Kg dan/atau dalam

bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

Pasal 21

(1) Pengaturan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG Tertentu dengan menggunakan Kartu Kendali.
(2) Pedoman dan tata cara penyelenggaraan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu dilakukan oleh Direktur Jenderal secara bertahap sesuai Wilayah Distribusi LPG Tertentu.
(2) Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan :
a. kemampuan daya beli Pengguna LPG Tertentu;
b. jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu;
c. ketersediaan Sarana dan Fasilitas pendistribusian LPG Tertentu.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi terkait terutama Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.

Pasal 23

Harga jual LPG terdiri dari harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu dan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum.

Pasal 24

(1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari harga patokan LPG Tertentu dan harga jual eceran LPG Tertentu.
(2) Harga patokan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Harga jual eceran LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.

Pasal 25

(1) Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada :
a. harga patokan LPG;
b. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri;
c. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
(2) Penetapan harga jual LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 26

Setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan Gas Bumi yang melakukan penyediaan LPG bertanggung jawab atas standar dan mutu LPG yang dihasilkan sampai ke tingkat konsumen besar dan/atau ke tingkat Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan LPG bertanggung jawab atas standar dan mutu LPG yang diangkutnya.
(3) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG bertanggung jawab atas standar dan mutu LPG yang disimpannya.
(4) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG bertanggung jawab atas standar dan mutu LPG yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen LPG melalui jaringan distribusi niaganya.

Pasal 28

Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib :
a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG;

c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.

Pasal 29

Dalam memanfaatkan dan menggunakan LPG, Pengguna LPG wajib memperhatikan keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG.

Pasal 30

(1) Badan Usaha yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Pengutamaan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau dipunyai dalam negeri serta memenuhi kualitas, mutu, waktu penyerahan, dan harga yang bersaing.

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pelaksanaan Izin Usaha;

b. standar dan mutu (spesifikasi) LPG;
c. prioritas (alokasi) pemanfaatan LPG dalam negeri;
d. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian LPG;
e. harga jual LPG pada tingkat yang wajar;
f. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
h. pengelolaan lingkungan hidup;
i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
j. menjamin peningkatan pelayanan kepada pelanggan;
k. terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang meliputi:
a. ditaatinya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di Wilayah Distribusi LPG Tertentu;
b. kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat penyalur LPG ke konsumen LPG;
c. izin lokasi pendirian Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.

Pasal 33

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Pasal 34

Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

meliputi pasokan LPG, penyaluran LPG ke konsumen serta Sarana dan Fasilitas yang digunakan.

Pasal 35

(1) Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(8), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 34 dikenakan sanksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Teguran tertulis kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam hal Badan Usaha setelah mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Menteri dapat menangguhkan kegiatan usaha.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha tidak menaati persyaratan yang ditetapkan selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan kegiatan usaha.
(5) Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), kepada Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan.

(6) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin Usaha yang bersangkutan.
Pasal 36 Penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (6) dan ayat (7) dan ayat (8) serta Pasal 26 diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG berupa teguran tertulis dan pencabutan Surat Keterangan Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam hal terjadi kelangkaan LPG yang mengakibatkan terjadinya lonjakan harga LPG, Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan tanggap darurat (emergency response) antara lain :
a. mewajibkan Badan Usaha untuk memanfaatkan Sarana dan Fasilitas yang dimilikinya dan/atau dikuasai termasuk Penyalurnya secara bersama dengan pihak lain;
b. menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen;
c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
d. memprioritaskan produksi LPG dari hasil pengolahan kilang Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu untuk memenuhi kebutuhan LPG di dalam negeri.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang telah ditunjuk untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, tetap dapat melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sampai dengan berakhirnya masa penugasan.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA