Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Kelas jabatan disusun sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. kelas Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
2. kelas Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
3. kelas Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1447), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri inimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI ENERGI SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
