Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PERMEN_ESDM No. 28 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan g. pendidikan dan pelatihan. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikualifikasikan dalam: a. kualifikasi usaha besar; b. kualifikasi usaha menengah; dan c. kualifikasi usaha kecil. (3) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kemampuan usaha; dan b. keahlian kerja orang perseorangan.

Pasal 2

Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaaan dan pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (2) dan ayat (3) dikualifikasikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) dikualifikasikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kecuali kualifikasi subbidang pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah kualifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, pengkualifikasianya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN