Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pemeliharaan, pengelolaan, niaga Gas Bumi, dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi.
3. Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Niaga Gas Bumi melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
4. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi ke konsumen Gas Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
5. Rumah Tangga adalah pengguna Gas Bumi yang menggunakan Gas Bumi untuk memasak dan/atau keperluan lainnya dalam lingkup rumah tangga.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus
dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Lelang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Lelang Pengoperasian Jargas adalah mekanisme penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
8. Tim Lelang adalah Tim Lelang Pengoperasian Jargas.
9. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyiapan, penetapan dan penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar.
(2) Dalam rangka optimalisasi Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Menteri MENETAPKAN kebijakan harga beli Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi dalam rangka pemenuhan Gas Bumi untuk rumah tangga.
Pasal 3
(1) Penyiapan, penetapan dan penawaran Pengoperasian
Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pengatur.
(2) Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lelang Pengoperasian Jargas.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas, Direktur Jenderal membentuk Tim Lelang.
Pasal 4
(1) Tim Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan jumlah seluruhnya paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara pemilihan Badan Usaha dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga.
(2) Tim Lelang diketuai oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Tim Lelang mempunyai tugas:
a. menyusun dan menyiapkan dokumen lelang, antara lain jadwal dan tatacara pelaksanaan, serta lokasi pengadaan;
b. mengadakan pengumuman seluas-luasnya tentang rencana Lelang Pengoperasian Jargas melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum;
c. melakukan evaluasi dokumen partisipasi;
d. melakukan penilaian untuk menentukan urutan calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas;
e. menyampaikan dan mengusulkan urutan calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Untuk pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Lelang.
(2) Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Lelang kepada Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Lelang.
(3) Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Informasi mengenai Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang terdiri dari :
1. jalur pipa, panjang pipa, diameter pipa dan umur teknik (lifetime) pipa;
2. kapasitas desain pipa;
3. kelas lokasi pipa;
4. tekanan operasi pipa (inlet dan outlet);
5. standar teknis pipa;
6. koordinat wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
7. sumber, volume, jangka waktu pasokan dan harga beli Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi;
8. jalur pipa, panjang pipa, diameter pipa yang dilalui termasuk tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari sumber pasokan Gas Bumi sampai ke jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga;
9. calon konsumen;
10. komponen-komponen pokok Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga; serta
11. informasi mengenai rancangan kontrak pengoperasian;
b. Persyaratan dan prosedur mengikuti Lelang Pengoperasian Jargas;
c. Jadwal Lelang Pengoperasian Jargas;
d. Persyaratan Dokumen Penawaran;
e. Kriteria evaluasi/penilaian calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas.
Pasal 6
Lelang Pengoperasian Jargas dapat diikuti oleh Badan Usaha sebagai berikut :
a. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi;
b. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi;
c. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir; atau
d. Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 7
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Lelang.
(2) Badan Usaha yang telah mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Tim Lelang sebagai calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
Pasal 8
(1) Badan Usaha yang telah mengambil Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas wajib menyampaikan surat penawaran dan dokumen partisipasi sesuai persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam dokumen Lelang Pengoperasian Jargas, yang terdiri dari :
a. Dokumen Administrasi, meliputi :
1. Fotokopi Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi atau Izin Usaha Niaga Gas
Bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir atau Keputusan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dari Pemerintah Daerah dengan menunjukkan dokumen aslinya;
2. Profil Badan Usaha berserta fotokopi data pendukungnya yang meliputi antara lain:
a) Akta Pendirian Perusahaan yang menyebutkan bahwa salah satu bidang usahanya meliputi bidang usaha minyak dan Gas Bumi;
b) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan f) Dokumen lainnya terkait profil perusahaan;
3. Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Surat pernyataan tertulis bermaterai mengenai kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
5. Surat pernyataan tertulis bermaterai mengenai kebenaran dokumen partisipasi;
6. Jaminan kesungguhan partisipasi penawaran yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang mempunyai reputasi baik yang telah disahkan oleh Departemen Keuangan dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan minimum sebesar nilai Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dalam 1 (satu) tahun.
b. Dokumen Teknis, meliputi :
1. Pemahaman Badan Usaha terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
3. Rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen;
4. Pengalaman pekerjaan pada kegiatan usaha niaga minyak dan Gas Bumi.
c. Dokumen Finansial meliputi :
1. Tanda bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Badan Usaha;
2. Laporan keuangan Badan Usaha minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang telah disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kantor Akuntan Publik;
3. Surat pernyataan kesanggupan/jaminan pendanaan dari lembaga keuangan;
4. Rencana biaya Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang ditawarkan;
5. Harga jual Gas Bumi untuk rumah tangga yang diusulkan beserta rincian perhitungannya.
(2) Penyerahan dokumen partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi dan dimasukkan dalam media tertutup dan disegel serta wajib diserahkan oleh Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas kepada Tim Lelang pada jadwal dan tempat yang telah ditentukan dalam Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas.
(3) Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang telah menyerahkan dokumen partisipasi diberikan tanda terima dari Tim Lelang sebagai bukti penerimaan yang sah dicatat sebagai peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
(4) Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang tidak menyerahkan dokumen partisipasi atau menyerahkan dokumen partisipasi tetapi tidak mengikuti ketentuan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dalam Dokumen Lelang Pengoperasian Jargas dinyatakan batal sebagai peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
(5) Dokumen partisipasi yang telah diserahkan oleh Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Penilaian dokumen partisipasi pada Lelang Pengoperasian Jargas dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang terdaftar paling sedikit 3 (tiga) Badan Usaha.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu pendaftaran peserta Lelang Pengoperasian Jargas berakhir, jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas kurang dari 3 (tiga) Badan Usaha, maka Tim Lelang melaksanakan pengumuman Lelang Pengoperasian Jargas ulang.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu pendaftaran peserta Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, jumlah peserta Lelang Pengoperasian Jargas ulang masih kurang dari 3 (tiga) Badan Usaha, maka Tim Lelang melaksanakan penilaian dokumen partisipasi terhadap Badan Usaha peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang terdaftar dan telah menyerahkan dokumen partisipasi.
Pasal 10
(1) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen partisipasi pada pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas dilakukan oleh Tim Lelang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Lelang.
(2) Dalam hal setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan administratif dokumen partisipasi tidak lengkap sebagaimana yang ditentukan dalam dokumen Lelang Pengoperasian Jargas, Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen partisipasi dibuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota Tim Lelang yang hadir.
(4) Penilaian akhir atas dokumen partisipasi dilakukan oleh Tim Lelang dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Tim Lelang
Pasal 11
(1) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) didasarkan atas kriteria penilaian administratif, penilaian finansial, penilaian teknis dan penilaian kinerja sesuai dokumen partisipasi Badan Usaha.
(2) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian mutlak dokumen partisipasi Badan Usaha.
(3) Penilaian finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian yang utama dalam penentuan peringkat.
(4) Penilaian finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap harga jual Gas Bumi di tingkat konsumen yang diusulkan berdasarkan rincian perhitungannya dan biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang ditawarkan.
(5) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian yang kedua dalam penentuan peringkat berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat dilaksanakan.
(6) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap pemahaman Badan Usaha terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen.
(7) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(8) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap :
a. pengalaman di bidang Niaga Gas Bumi; dan
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Badan Usaha Milik Daerah diberikan hak perubahan penawaran (right to match) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Badan Usaha Milik Daerah harus mempunyai komitmen pengembangan jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di wilayahnya; dan
b. Badan Usaha Milik Daerah Kota/Kabupaten apabila jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga dibangun dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten atau Badan Usaha Milik Daerah Provinsi apabila jaringan Pipa Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dibangun pada lebih dari 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten yang terintegrasi pada Jaringan Pipa Transimisi Gas Bumi dan berasal dari satu sumber Pasokan Gas Bumi.
(2) Hak perubahan penawaran (right to match) diberikan apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang disampaikan Badan Usaha Milik Daerah Kota/Kabupaten/Propinsi lebih rendah dari Badan Usaha peserta Lelang Pengoperasian Jargas yang lain, dengan ketentuan sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan komitmen finansial.
(3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Walikota/Bupati atau Gubernur untuk mengembangkan pembangunan jaringan Gas Bumi untuk rumah tangga di wilayahnya sampai pasokan Gas Bumi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil pembukaan, pemeriksaan, dan penilaian akhir atas dokumen partisipasi, Tim Lelang menyampaikan
urutan peringkat calon pemenang Lelang Pengoperasian Jargas kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan urutan peringkat calon pemenang lelang, Direktur Jenderal MENETAPKAN urutan peringkat pemenang Lelang Pengoperasian Jargas.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan urutan peringkat pemenang Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
Pasal 14
(1) Dalam hal setelah dilakukan Lelang Pengoperasian Jargas tidak diperoleh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan atau tidak ada Badan Usaha yang mengikuti Lelang Pengoperasian Jargas, maka Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk melakukan penunjukan langsung pihak lain sebagai pelaksana untuk melaksanakan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan dokumen yang terdiri dari :
a. Dokumen Administrasi meliputi :
1. Profil Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi berserta fotokopi data pendukungnya yang meliputi antara lain:
a) Akta Pendirian Perusahaan yang menyebutkan bahwa salah satu bidang usahanya meliputi bidang usaha minyak dan Gas Bumi;
b) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan g) Dokumen lainnya terkait profil perusahaan;
2. Surat pernyataan tertulis bermaterai atas kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Surat pernyataan tertulis bermaterai cukup mengenai kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
4. Surat pernyataan tertulis bermaterai cukup mengenai kebenaran dokumen Penawaran partisipasi.
b. Dokumen Teknis meliputi :
1. pemahaman Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi terhadap informasi teknis Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
3. Rencana kerja dan pola pelayanan kepada konsumen, serta mekanisme pembayaran gas oleh konsumen;
4. Pengalaman pekerjaan pada kegiatan usaha niaga minyak dan Gas Bumi.
c. Dokumen Finansial meliputi :
1. Tanda bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi;
2. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang telah disetujui dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kantor Akuntan Publik;
3. Surat pernyataan kesanggupan/jaminan pendanaan dari lembaga keuangan;
4. Rencana biaya Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk rumah Tangga yang ditawarkan; dan
5. Harga jual Gas Bumi untuk rumah tangga yang diusulkan beserta rincian perhitungannya.
(4) Berdasarkan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk penetapan pihak lain yang akan melakukan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Menteri MENETAPKAN Badan Usaha atau pihak lain sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga berdasarkan hasil Lelang Pengoperasian Jargas atau penunjukan langsung dalam suatu Keputusan Menteri.
(2) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemenang Lelang Pengoperasian Jargas atau pihak lain hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Berdasarkan penetapan Badan Usaha atau pihak lain sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
(2) Kontrak Kerja Sama Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban Badan Usaha/pihak lain;
b. jangka waktu penugasan;
c. lokasi penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;
d. pengalihan hak dan kewajiban;
e. keadaan kahar (force majeure);
f. sanksi.
Pasal 17
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Badan Usaha atau pihak lain wajib mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
