Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN TATA NIAGA DIMETIL ETER SEBAGAI BAHAN BAKAR

PERMEN_ESDM No. 29 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan : 1. Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar yang selanjutnya disebut DME sebagai Bahan Bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar. 2. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana (C3), butana (C4), atau campuran keduanya. 3. Liquefied Gas for Vehicle yang selanjutnya disebut LGV adalah bahan bakar gas reformulasi dari LPG yang ditujukan untuk kendaraan bermotor, yang terdiri dari campuran propana (C3) dan butana (C4). 4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar adalah konsumen yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar dalam bentuk curah/bulk untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 3. Liquefied ... www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan, DME sebagai Bahan Bakar dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.

Pasal 3

Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung atau sebagai campuran. (2) DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar murni 100% (seratus persen) untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga. (3) DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

Pasal 5

(1) Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai Bahan Bakar dan/atau Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas LGV sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar untuk campuran LPG atau LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan pemanfaat DME sebagai Bahan Bakar yang memenuhi standar kepada konsumen akhir.

Pasal 6

(1) Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar dapat melakukan impor DME sebagai Bahan Bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai Bahan Bakar di dalam negeri. (2) Dalam hal Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melaksanakan impor DME sebagai Bahan Bakar, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (3) Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar dilarang memasarkan dan/atau memperjualbelikan DME sebagai Bahan Bakar. (4) Terhadap Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar yang memasarkan dan/atau memperjualbelikan DME sebagai Bahan Bakar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar yang dipasarkan kepada konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diwajibkan. (2) Dalam MENETAPKAN standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai Bahan Bakar bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai Bahan Bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar, Izin Usaha Niaga LPG, Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas LGV, atau Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai Bahan Bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.

Pasal 9

(1) Harga jual DME sebagai Bahan Bakar ditetapkan oleh Badan Usaha dengan mempertimbangkan pada : a. kemampuan daya beli konsumen DME sebagai Bahan Bakar; b. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar; c. tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha. (2) Penetapan harga jual DME sebagai Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian Izin Usaha; b. prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar dalam negeri; c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar; d. standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar; e. harga jual DME sebagai Bahan Bakar pada tingkat yang wajar; www.djpp.kemenkumham.go.id f. penerapan kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan pengusahaan DME sebagai Bahan Bakar, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; dan i. ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id