Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL

PERMEN_ESDM No. 29 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas yang selanjutnya disebut STEM Akamigas adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) STEM Akamigas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Peraturan ...

Pasal 2

(1) Pembinaan teknis akademik STEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, pembinaan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

STEM Akamigas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, STEM Akamigas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan penelitian terapan bidang energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pengembangan pendidikan dan pembelajaran di bidang energi dan sumber daya mineral; e. pembinaan civitas akademika; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 5

Organisasi STEM Akamigas terdiri atas: a. Senat Akademik; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 6

(1) Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 7

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan STEM Akamigas. (2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 8

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas memimpin STEM Akamigas dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Organisasi Pemimpin terdiri atas: a. Wakil Ketua; b. Bagian; c. Program Studi dan Kelompok Dosen; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Unit Laboratorium dan Bengkel; g. Perpustakaan; dan h. Unit Komputer dan Teknologi Informasi. Paragraf Kesatu Wakil Ketua

Pasal 10

Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 11

Wakil Ketua terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik, selanjutnya disebut Wakil Ketua I; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan, selanjutnya disebut Wakil Ketua III.

Pasal 12

(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, dan kelompok dosen, serta laboratorium dan bengkel. (2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi, serta mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Paragraf Kedua Bagian

Pasal 13

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi STEM Akamigas yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan STEM Akamigas. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 14

Bagian terdiri atas: a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Pasal 15

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; dan b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan kerja sama.

Pasal 17

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.

Pasal 18

(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan penyiapan administrasi kerja sama.

Pasal 19

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan rumah tangga dan pemeliharaan; e. pengelolaan tata usaha dan kearsipan; f. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi; dan g. pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 21

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Subbagian Administrasi Keuangan.

Pasal 22

(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, pemeliharaan, tata usaha, dan kearsipan serta pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi. (2) Subbagian Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan laporan serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Paragraf Ketiga Program Studi dan Kelompok Dosen

Pasal 23

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 24

(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahlian serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian mahasiswa dalam proses pendidikan. (2) Kelompok Dosen terdiri dari sejumlah dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Setiap Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional dosen yang dipilih oleh anggota kelompok dan ditetapkan oleh Ketua. (4) Jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keempat Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 25

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Kelima Unit Penjaminan Mutu

Pasal 26

(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penjaminan mutu STEM Akamigas. (2) Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Keenam Unit Laboratorium dan Bengkel

Pasal 27

(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Ketujuh Perpustakaan

Pasal 28

(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. (2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta. Paragraf Kedelapan Unit Komputer dan Teknologi Informasi

Pasal 29

(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi. (2) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 30

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pemimpin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 31

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 32

(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam statuta.

Pasal 34

Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 35

STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 36

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang diangkat oleh Ketua. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan STEM Akamigas maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 41

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 42

Struktur Organisasi STEM Akamigas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Perubahan atas organisasi dan tata kerja STEM Akamigas ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 44

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja STEM Akamigas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Ketua sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN