Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI

PERMEN_ESDM No. 3 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 3. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. 4. Pemanfaatan Gas Bumi adalah volume Gas Bumi yang mampu dipasok untuk memenuhi kebutuhan energi dan bahan baku pada kegiatan tertentu. 5. Neraca Gas Bumi INDONESIA adalah perkiraan kebutuhan dan pasokan Gas Bumi dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. 6. Keekonomian Lapangan adalah manfaat keekonomian dari kegiatan pengembangan lapangan pada suatu Wilayah Kerja, yang akan memberikan penerimaan negara yang optimal dan akan memberikan pendapatan yang memadai bagi Kontraktor. 7. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 8. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Penetapan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk keperluan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan Gas Bumi. (2) Menteri MENETAPKAN kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan umum; b. kepentingan negara; c. kebijakan energi nasional; d. cadangan dan peluang pasar Gas Bumi; e. infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaaan; f. Keekonomian Lapangan dari cadangan Minyak dan Gas Bumi yang akan dialokasikan. (4) Dalam MENETAPKAN kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri mempertimbangkan usulan Badan Pelaksana.

Pasal 3

(1) Menteri menentukan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang akan digunakan sebagai sumber energi, bahan baku, maupun keperluan lainnya dengan memperhatikan keekonomian harga Gas Bumi yang bersangkutan. (2) Dalam menentukan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi INDONESIA. (3) Kebijakan mengenai Neraca Gas Bumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan ditetapkan setiap tahun.

Pasal 4

(1) Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri. (2) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor. (3) Dalam hal kebutuhan Gas Bumi dalam negeri belum dapat terpenuhi, Menteri MENETAPKAN kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. (4) Pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap memperhatikan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan Keekonomian Lapangan.

Pasal 5

Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan Pasokan Gas Bumi yang berasal dari impor.

Pasal 6

(1) Menteri MENETAPKAN Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Neraca Gas Bumi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam rangka penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana mengusulkan kepada Menteri mengenai rencana Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi didasarkan atas Keekonomian Lapangan dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan pada suatu Wilayah Kerja. (3) Penetapan Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prioritas Pemanfaatan Gas Bumi untuk : a. peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional; b. industri pupuk; c. penyediaan tenaga listrik; d. industri lainnya. (4) Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Gas Bumi di wilayah setempat. (5) Dalam hal Menteri telah MENETAPKAN Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana wajib menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan Gas Bumi dari lapangan Minyak dan Gas Bumi yang akan diproduksikan pada suatu Wilayah Kerja.

Pasal 7

Dalam hal kajian yang dilakukan berdasarkan ketersediaan infrastruktur, teknis operasional dan Keekonomian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dari hasil kajian rencana pengembangan lapangan cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan lainnya.

Pasal 8

Dalam hal kebutuhan Gas Bumi dalam negeri telah dapat dipenuhi, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan lain atas alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengalokasian dan Pemanfaatan Gas Bumi yang telah dilaksanakan dan memiliki kontrak jual beli Gas Bumi, Head of Agreement (HoA), Memorandum of Understanding (MoU) atau telah memasuki tahap negosiasi tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR