Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMEN_ESDM No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Energi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan. 2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 (satu) MW yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air. 3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Terpusat yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik. 4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Tersebar yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Tersebar adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pemakai. 5. Biogas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikro organisme di dalam tangki pencerna (digester) dengan komponen utama metana 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dan karbondioksida. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab dan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral di daerah provinsi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 10. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014. (2) Petunjuk teknis ini bertujuan: a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Bidang Energi Perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan; d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan; b. koordinasi penyelenggaraan; c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. penilaian kinerja.

Pasal 4

(1) DAK Bidang Energi Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi: a. pembangunan PLTMH; b. rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak; c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS terpusat; d. pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar; e. pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (2) Pembangunan PLTMH dan PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (3) Rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak serta perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf www.djpp.kemenkumham.go.id b dan huruf c hanya dapat dilakukan terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (4) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (5) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH. (6) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Untuk setiap kabupaten penerima DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (2) Untuk setiap kabupaten penerima DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (3) Untuk kabupaten penerima anggaran DAK Bidang Energi Perdesaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga disesuaikan dengan potensi ternak masing-masing kabupaten. (4) Terhadap kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak dapat memenuhi kewajiban alokasi anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga maka Dirjen EBTKE dapat memberikan persetujuan perubahan persentase alokasi anggaran untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan bersama SKPD provinsi setempat. (5) Kabupaten yang mendapat rekomendasi persetujuan perubahan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga sesuai dengan jumlah persentase alokasi anggaran yang disetujui.

Pasal 6

Sasaran penerima/pemanfaat DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan yang menghasilkan energi listrik diperuntukkan pada desa yang belum terjangkau listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.

Pasal 7

(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Energi Perdesaan dari Menteri Keuangan, bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan membuat rencana kegiatan yang akan didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (2) Rencana kegiatan dan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, dan Kepala SKPD Provinsi. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian ESDM melakukan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan. (3) Menteri melimpahkan pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.

Pasal 9

(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, SKPD Kabupaten melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber www.djpp.kemenkumham.go.id dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD Kabupaten bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan.

Pasal 10

(1) Bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterimanya. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

Pasal 11

(1) Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK kepada SKPD Provinsi; (2) SKPD Provinsi melaksanakan: a. sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada SKPD Kabupaten; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, yang dibiayai dengan dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan. (3) Dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Provinsi yang membawahi kabupaten penerima DAK bidang Energi Perdesaan dengan tujuan untuk mendanai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan.

Pasal 12

Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi: a. kesesuaian antara rencana kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Pengawasan fungsional dan/atau pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut: a. Kepala SKPD Kabupaten sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada bupati; b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada gubernur, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE. (2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Energi Perdesaan akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Energi Perdesaan oleh Kementerian ESDM pada tahun berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi bencana alam, kabupaten dapat mengubah penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah terkait. (3) Perubahan penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id