Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN,SUB BIDANG PERENCANAAN SUB BIDANG KONSTRUKSI DAN SUB BIDANG INSPEKSI
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik yang terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Inspeksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id
atau www.esdm.go.id
