Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 019 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
