Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK

PERMEN_ESDM No. 31 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas sampai dengan 10 MW atau kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat. (2) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri.

Pasal 2

(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut: a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1; b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2; c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3; d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.

Pasal 3

(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) tanpa negosiasi dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

Guna mempercepat proses transaksi jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT PLN (Persero) wajib membuat standar kontrak jual beli tenaga listrik.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai harga patokan tertinggi dan persetujuan harga beli tenaga listrik untuk pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi dan Badan Usaha Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR