Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PERMEN_ESDM No. 32 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya dan penggunaan energi ramah lingkungan, menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero). (3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari: a. pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi; dan b. pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah ada yang berasal dari pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.

Pasal 3

Terhadap pelelangan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, hasil pelelangan menjadi acuan dalam pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Untuk pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b oleh PT PLN (Persero) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR