Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2010

PERMEN_ESDM No. 33 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral di daerah provinsi. 3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi Vertikal pusat di daerah. 4. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 10. Departemen adalah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 11. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 12. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. 13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral, batubara dan panas bumi. 14. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Departemen (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah.

Pasal 3

(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, melalui Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai berikut: a. Pengawasan Eksplorasi dan Operasi Produksi: 1. pengawasan eksplorasi; 2. pengawasan studi kelayakan yang mencakup rencana penyusunan Amdal atau UKL dan UPL, reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 3. pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja; 4. pengawasan keselamatan operasi pertambangan; 5. pengawasan lindungan lingkungan; 6. pengawasan produksi dan penjualan; 7. pengawasan usaha jasa pertambangan; 8. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah; 9. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing; 10. pengawasan konservasi; 11. pengawasan penerapan standarisasi; 12. pengawasan investasi dan keuangan; 13. pengawasan penggunaan ”trader”; 14. pengawasan bulk sampling; 15. pengawasan reklamasi pascatambang; 16. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri; 17. pengawasan barang modal; 18. pengawasan pengangkutan dan penjualan. b. Inventarisasi terhadap pengelolaan IUP dan IPR: 1. izin alat angkut orang; 2. izin operasi kapal keruk; 3. Kartu Izin Meledakan (KIM); 4. izin penimbunan bahan bakar cair; 5. izin gudang bahan peledak; 6. Kepala Teknik Tambang/Wakil Kepala Teknik Tambang; 7. statistik kecelakaan tambang; 8. statistik penggunaan bahan peledak; 9. statistik tenaga kerja; 10. statistik penggunaan bahan berbahaya beracun; 11. statistik penggunaan lahan; 12. statistik produksi dan penjualan; 13. izin usaha jasa penunjang; 14. rekomendasi pengembangan dan pengoperasian pelabuhan khusus kegiatan tambang; 15. rekomendasi dalam rangka pemberian izin contoh ruah (bulk sampling); 16. penerbitan IUP dan IPR; 17. rekomedasi penggunaan tenaga kerja asing; 18. persetujuan RKAB; 19. pengadaan penggunaan peralatan barang modal produk dalam negeri; 20. penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kuasa Pertambangan; 21. inventarisasi data perizinan (administrasi dan spasial). (4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2010. (5) Alokasi Anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Provinsi atas urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

Pasal 5

(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD Provinsi dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri dan Menteri Keuangan. (4) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pasal 6

(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Departemen melalui Direktorat Jenderal mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan. (2) SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pasal 8

(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan dekonsentrasi. (2) Pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (3) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD Provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya. (4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD Provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal terkait sebagai penanggung jawab program/kegiatan dekonsentrasi lingkup Departemen.

Pasal 9

(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Departemen melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 10

(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (3) SKPD Provinsi melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah. (7) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan: a. Kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal. b. gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dan barang milik negara. (3) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi. (4) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara dilakukan dengan tahapan: a. Kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; b. Kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban barang milik negara setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; c. gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri; d. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pasal 14

(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila: a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan d. gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan. (2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Unit Eselon I sebagai penanggung jawab program di lingkungan Departemen. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR