Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
4. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
5. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
6. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
7. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berisi indikator mutu pelayanan sebagai berikut:
a. tegangan tinggi di titik pemakaian dengan satuan kV;
b. tegangan menengah di titik pemakaian dengan satuan kV;
c. tegangan rendah di titik pemakaian dengan satuan volt;
d. frekuensi di titik pemakaian dengan satuan hertz;
e. lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
f. jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen;
g. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
h. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
j. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
k. kecepatan menanggapi pengaduan gangguan dengan satuan jam;
l. kesalahan pembacaan kWh meter dengan satuan kali/triwulan/konsumen; dan
m. waktu koreksi kesalahan rekening dengan satuan hari kerja.
Pasal 3
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat-tempat yang mudah diketahui Konsumen untuk setiap awal triwulan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Pasal 4
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Pasal 5
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebesar 20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter; dan/atau
e. waktu koreksi kesalahan rekening.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 7
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab- sebab diluar kemampuan kendali Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan Biaya Penyambungan.
(2) Dalam penyambungan tenaga listrik, Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan Tarif Tenaga Listrik Reguler atau Tarif Tenaga Listrik Prabayar.
Pasal 9
(1) Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Biaya Penyambungan lebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau estetika tertentu atau adanya ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban Konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 10
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik.
(2) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar atau senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif yang dibayarkan/diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyambungan baru atau perubahan daya.
(3) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang berbentuk bank garansi hanya diberlakukan untuk Konsumen tegangan menengah dan tegangan tinggi.
(4) Pengelolaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan Konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(5) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Jaminan Langganan Tenaga Listrik yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Jaminan Langganan Tenaga Listrik dikembalikan kepada Konsumen setelah diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang belum dilunasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 12
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap Konsumen maupun bukan Konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
(2) Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, terdiri atas:
a. pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
b. pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
c. pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
d. pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan Konsumen.
Pasal 14
(1) Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
(2) Tagihan Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pelanggaran Golongan I (P I):
1. Untuk Konsumen yang dikenakan Biaya Beban TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA);
2. Untuk Konsumen yang dikenakan Rekening Minimum TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelanggaran Golongan II (P II):
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik;
c. Pelanggaran Golongan III (P III):
TS3 = TS1 + TS2;
d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
1. Untuk Daya Kedapatan sampai dengan 900 VA:
TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)};
2. Untuk Daya Kedapatan lebih besar dari 900 VA:
TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}.
Pasal 15
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beserta data pendukung kepada Direktur Jenderal setiap bulan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
