Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

PERMEN_ESDM No. 35 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 2. Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah pengadaan untuk memproduksi tenaga listrik. 3. Usaha Transmisi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 4. Usaha Distribusi Tenaga Listrik adalah pengadaan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 5. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 6. Jaringan Tenaga Listrik adalah fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan/atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya. 7. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 8. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan yang meliputi izin bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, serta usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; b. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. pembangkitan tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha. (4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan oleh badan usaha sebagai berikut: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA; d. koperasi; dan e. swadaya masyarakat, yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 4

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Menteri untuk: a. badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi; b. badan usaha milik negara; atau c. badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.

Pasal 5

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan sesuai dengan jenis usahanya.

Pasal 6

(1) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas pemohon; b. pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum; d. profil pemohon; e. nomor pokok wajib pajak; dan f. kemampuan pendanaan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; c. izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; d. diagram satu garis; e. jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; f. jadwal pembangunan; g. jadwal pengoperasian; dan h. persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik. (4) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik. (5) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan kesepakatan sewa Jaringan Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik. (6) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilengkapi dengan penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan www.djpp.kemenkumham.go.id dan pengelolaan lingkungan hidup. (8) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 8

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan bersamaan dengan pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk permohonan Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.

Pasal 9

(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik, perjanjian sewa Jaringan Tenaga Listrik atau rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasal 10

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus diubah apabila terdapat perubahan : a. kapasitas pembangkit tenaga listrik; b. jenis usaha; c. nama badan usaha; atau d. wilayah usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; atau c. dicabut oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. perjanjian jual beli/sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan d. penetapan wilayah usaha dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.

Pasal 13

(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik; d. data realisasi investasi; e. data realisasi tingkat komponen dalam negeri; f. data tenaga kerja; g. data instalasi penyediaan tenaga listrik beserta sertifikat laik operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. data pengusahaan tenaga listrik; i. data jumlah konsumen; j. data pembelian dan penggunaan energi primer; k. data produksi dan penjualan tenaga listrik; l. data gangguan operasi; m. data pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan n. data pelaksanaan corporate social responsibility, yang sesuai dengan jenis usahanya.

Pasal 14

(1) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, Usaha Distribusi Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi terlebih dahulu dapat diberikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. studi kelayakan awal; dan b. surat penetapan sebagai calon pengembang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik. (4) Dalam hal pemohon merupakan suatu konsorsium dan belum berbentuk badan usaha, permohonan diajukan oleh salah satu anggota konsorsium yang diberi kuasa. (5) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara. (2) Pemberian atau penolakan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara diberikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 16

(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Dalam hal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berada di dalam kawasan hutan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 17

(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif dan teknis; b. rekomendasi dari calon pembeli tenaga listrik dan/atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik; dan c. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara. (3) Persetujuan permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara diberikan dengan mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai oleh badan usaha.

Pasal 18

(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara wajib www.djpp.kemenkumham.go.id melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik; dan d. data perizinan dan non perizinan dari instansi terkait.

Pasal 19

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan usaha swasta; f. koperasi; g. perseorangan; dan h. lembaga/badan usaha lainnya. (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan berdasarkan : a. Izin Operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Surat Keterangan Terdaftar; c. Laporan.

Pasal 20

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Menteri.

Pasal 21

Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, sebagai berikut: a. penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus-menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; b. penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; c. penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setempat; d. penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah- pindahkan (mobile dan portable).

Pasal 22

(1) Permohonan Izin Operasi diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik; d. jadwal pembangunan; dan e. jadwal pengoperasian. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Operasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Operasi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 24

Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 25

Izin Operasi harus diubah apabila terdapat perubahan: a. peruntukan; atau b. kapasitas pembangkit tenaga listrik.

Pasal 26

Izin Operasi berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Operasi; atau c. dicabut oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 27

(1) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Operasi berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; dan b. laporan pelaksanaan Izin Operasi.

Pasal 28

Pemegang Izin Operasi wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 29

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 25 kVA sampai dengan 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktur Jenderal.

Pasal 30

(1) Permohonan Keterangan Terdaftar oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Surat Keterangan Terdaftar. (2) Pemberian atau penolakan Surat Keterangan Terdaftar diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Surat Keterangan Terdaftar ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 32

Pemegang Surat Keterangan Terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 33

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha swasta; d. koperasi, yang berbadan hukum INDONESIA dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 35

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k dapat dilaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan akreditasi dari Menteri. (3) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing; dan c. badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. (4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Pasal 36

(1) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha. (2) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berlaku untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 37

(1) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. profil badan usaha; d. nomor pokok wajib pajak; dan e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; b. rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; c. surat penetapan penanggung jawab teknik; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sertifikat kompetensi tenaga teknik; dan e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA. (4) Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 39

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 40

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus diubah apabila terdapat perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.

Pasal 41

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; atau c. dicabut oleh Menteri.

Pasal 42

(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif dan teknis; dan b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Pasal 43

(1) Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data kegiatan pekerjaan usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. data realisasi tingkat komponen dalam negeri; dan c. data kompetensi penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.

Pasal 44

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini berkaitan dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik; c. pemenuhan persyaratan keteknikan; d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup; e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; f. penggunaan tenaga kerja; g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan; h. pemenuhan keandalan penyediaan tenaga listrik; i. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, Pelaporan, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan j. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa Jaringan Tenaga Listrik, dan tarif tenaga listrik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 45

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal: a. melakukan verifikasi sarana dan prasarana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan b. memberikan bimbingan dan supervisi.

Pasal 46

(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (2) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara. (3) Pemegang Izin Operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Operasi dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan Izin Operasi. (4) Pemegang Surat Keterangan Terdaftar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. (5) Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa : a. teguran tertulis; dan/atau b. pembekuan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (6) Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara, dan/atau c. pencabutan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. (7) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. (8) Dalam hal pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b dan ayat (6) huruf b. (9) Dalam hal pemegang Surat Keterangan Terdaftar yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (10) Dalam hal Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan ketentuan pelaporan, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. www.djpp.kemenkumham.go.id (11) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b, atau ayat (6) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (12) Dalam hal pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (13) Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, atau ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9) atau ayat (10) tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara.

Pasal 47

(1) Semua IUKU Sementara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, IUKU, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, IUKS, dan Izin Operasi serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. (2) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, dan Izin Operasi, serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2500.K/40/M.PE/1997 tanggal 19 Desember 1997 tentang Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan; 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tanggal 25 April 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id