Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN

PERMEN_ESDM No. 37 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya kegiatan pertambangan di wilayah darat maupun perairan. 2. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan. 4. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 5. Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara. 6. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara. 7. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eskplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi. 8. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi adalah wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi. 9. Bahan Tambang adalah jenis sumber daya alam yang berupa mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara termasuk bitumen padat dan batuan aspal, minyak dan gas bumi, dan panas bumi. 10. Manifestasi Panas Bumi adalah gejala di permukaan yang merupakan ciri keterdapatan potensi energi panas bumi. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah penarikan garis batas dari kawasan sesuai dengan kriteria teknis. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.

Pasal 2

(1) Kawasan Peruntukan Pertambangan dapat berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan: a. mineral; b. batubara; c. minyak dan gas bumi; dan/atau d. panas bumi. (2) Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sama dengan WP mineral dan batubara. (3) Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. mineral radioaktif b. mineral logam; c. mineral bukan logam; dan d. batuan. (4) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut. (5) Minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. minyak bumi; b. gas bumi; c. gas metana batubara; d. shale gas; e. shale oil; f. tight sand gas; dan g. methane-hydrate.

Pasal 3

(1) Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral radioaktif ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi radioaktif; b. terdapat data indikasi mineralisasi radioaktif; c. terdapat data potensi mineralisasi radioaktif; dan/atau d. terdapat data cadangan mineral radioaktif. (2) Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral logam ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam; b. terdapat data indikasi mineralisasi logam; c. terdapat data potensi mineralisasi logam; dan/atau d. terdapat data cadangan mineral logam. (3) Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: a. memiliki sebaran formasi mineral bukan logam dan batuan; b. terdapat data indikasi mineral bukan logam dan batuan; c. terdapat data potensi mineral bukan logam dan batuan; dan/atau d. terdapat data cadangan mineral bukan logam dan batuan. (4) Kawasan Peruntukan Pertambangan batubara ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa batubara; b. terdapat data indikasi sumber daya batubara; c. terdapat data potensi batubara; dan/atau d. terdapat data cadangan batubara. (5) Kawasan Peruntukan Pertambangan minyak dan gas bumi ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: a. terdapat pada cekungan minyak dan gas bumi dan/atau cekungan batubara; dan/atau b. terdapat data indikasi dan data potensi minyak dan gas bumi berdasarkan data hasil survei geologi dan geofisika. (6) Kawasan Peruntukan Pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan kriteria teknis: a. terdapat indikasi potensi panas bumi berdasarkan data Manifestasi Panas Bumi; dan/atau b. terdapat indikasi potensi panas bumi berdasarkan data hasil survei/kajian ilmu kebumian yang berhubungan dengan kondisi geologi vulkanik aktif, busur magmatik, cekungan sedimen, dan sesar. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Dalam rangka penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dilakukan Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan berdasarkan kriteria teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan cara mengikuti: a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi radioaktif; b. data indikasi mineralisasi radioaktif; c. data potensi mineralisasi radioaktif; dan/atau d. data cadangan mineral radioaktif. (3) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral logam dilakukan dengan cara mengikuti: a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam; b. data indikasi mineralisasi logam; c. data potensi mineralisasi logam; dan/atau d. data cadangan mineral logam. (4) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan mineral bukan logam dan batuan dilakukan dengan cara mengikuti: a. sebaran formasi mineral bukan logam dan batuan; b. data indikasi mineral bukan logam dan batuan; c. data potensi mineral bukan logam dan batuan; dan/atau d. data cadangan mineral bukan logam dan batuan. (5) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan batubara dilakukan dengan cara mengikuti: a. sebaran formasi batuan pembawa batubara; b. data indikasi sumber daya batubara; c. data potensi batubara; dan/atau d. data cadangan batubara. (6) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan cara mengikuti: a. batas cekungan minyak dan gas bumi dan/atau cekungan batubara; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. data indikasi dan data potensi minyak dan gas bumi berdasarkan data hasil survei geologi dan geofisika. (7) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan panas bumi dilakukan dengan cara mengikuti: a. indikasi potensi panas bumi berdasarkan data Manifestasi Panas Bumi; dan/atau b. indikasi potensi panas bumi berdasarkan data hasil survei/kajian ilmu kebumian yang berhubungan dengan kondisi geologi vulkanik aktif, busur magmatik, cekungan sedimen, dan sesar.

Pasal 5

(1) Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 didelineasi dan digambarkan dalam peta pola ruang rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dengan ketentuan: a. untuk rencana tata ruang pulau/kepulauan dapat didelineasi melintasi wilayah provinsi dalam pulau atau kepulauan yang bersangkutan; b. untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dapat didelineasi melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; c. untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota delineasai berada dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan poligon tertutup yang diarsir. (4) Delineasi jenis Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dapat saling tumpang tindih atau terdapat 1 (satu) atau lebih jenis Bahan Tambang. (5) Perubahan penetapan rencana tata ruang wilayah untuk Kawasan Peruntukan Pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Pasal 6

Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota belum dapat mendelineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penetapan rencana tata ruang wilayah untuk Kawasan Peruntukan Pertambangan dapat dilakukan dengan menyebutkan jenis Bahan Tambang dan lokasi keterdapatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap: a. WIUP mineral radioaktif; b. WIUP mineral logam, WPR mineral logam, dan wilayah KK mineral logam; c. WIUP mineral bukan logam dan batuan, WPR mineral bukan logam dan batuan, dan wilayah KK mineral bukan logam dan batuan; d. WIUP batubara, WPR batubara, dan wilayah PKP2B, e. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi nonkonvensional; f. wilayah penugasan survei pendahuluan panas bumi; g. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, didelineasi sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id