Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) dengan nominal tetap.
b. Minyak Solar (Gas Oil) ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
(3) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar 5% (lima persen).
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setiap bulan pada akhir bulan untuk diberlakukan pada periode bulan berikutnya.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Pasal 3
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
(3) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri setiap bulan pada akhir bulan untuk diberlakukan pada periode bulan berikutnya.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Pasal 4
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
a. harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% (lima persen) dari harga dasar.
b. harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar.
(2) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Pasal 5
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang berlaku untuk bulan Januari 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Pasal 6
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di titik serah, setiap liternya sebesar Rp7.600,00 (tujuh ribu enam ratus rupiah) yang berlaku untuk bulan Januari 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 3);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1791);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
