Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ATURAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

PERMEN_ESDM No. 4 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Aturan Distribusi Tenaga Listrik adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Aturan Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib ditaati oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen tenaga listrik yang tersambung ke Sistem Distribusi Tenaga Listrik.

Pasal 3

Aturan Distribusi Tenaga Listrik dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA