Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai acuan bagi :
a. Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
b. Penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan rencana kerja Unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
c. Penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi yang menangani Energi dan Sumber Daya Mineral di Pusat dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
e. Pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Memerintahkan kepada Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk :
a. menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014 ke dalam Rencana Strategis Unit Utama dan Unit;
b. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Utama dan Unit berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 43
