Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN

PERMEN_ESDM No. 5 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ini berlaku untuk pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan.

Pasal 2

Pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari koperasi atau badan usaha lain dapat dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Rencana pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) yang telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Selain pembelian tenaga listrik berdasarkan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) wajib melakukan pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara terbuka, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan yang dihitung berdasarkan jenis pembangkit, lokasi pembangkit, besaran kapasitas, faktor kapasitas dengan besaran asumsi tertentu, meliputi : a. Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN); b. harga dan kualitas bahan bakar; c. nilai tukar; dan d. indikator ekonomi makro lainnya. (2) Dalam hal untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan parameter acuan biaya eksplorasi dan pengembangan. (3) HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk masing-masing proyek sesuai dengan harga/nilai keekonomian yang berkeadilan.

Pasal 6

Untuk melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, PT PLN (Persero) dapat menerbitkan harga patokan tertinggi.

Pasal 7

PT PLN (Persero) dalam mengajukan permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik dari koperasi atau badan usaha lain kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib melampirkan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

Harga beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat disesuaikan dengan memperhatikan indikator ekonomi makro terkait dan berdasarkan kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan koperasi atau badan usaha lain yang dicantumkan dalam kontrak jual beli tenaga listrik.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, acuan harga beli tenaga listrik yang telah ditetapkan untuk proses pelelangan, penunjukan langsung, pemilihan langsung atau pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap menjadi acuan pada saat negosiasi harga jual tenaga listrik antara koperasi atau badan usaha lain dengan PT PLN (Persero).

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Ketentuan Pasal 14 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122K/30/MEM/2002 tanggal 12 Juni 2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar; 2. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 002 Tahun 2006 tanggal 18 Januari 2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 044 Tahun 2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dalam Rangka Percepatan Diversifikasi Energi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Ke Batubara Melalui Pemilihan Langsung; 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; dan 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA