Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMEBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA LISTRIK

PERMEN_ESDM No. 6 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Jasa Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Listrik yang terdiri atas: a. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Jasa Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Listrik Sub Bidang Instruktur Operasi Pembangkit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Jasa Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Listrik Sub Bidang Instruktur Pemeliharaan Pembangkit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Memberlakukan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Jasa Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA