Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
2. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
4. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
5. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
6. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Setiap usaha Eksplorasi dan Eksploitasi wajib bertujuan mendukung pencapaian sasaran program Pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan Pemerintah lainnya yang mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib melakukan :
a. penyelesaian kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan;
b. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama;
c. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya;
d. pengupayaan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan;
e. pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf c, Kontraktor wajib:
a. melaporkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru kepada Menteri melalui Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan oleh Badan Pelaksana;
b. mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ditetapkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan;
d. memulai produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan.
(2) Pelaksanaan pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dikarenakan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kontraktor, Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Kontraktor wajib :
a. melakukan inventarisasi lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. melaporkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal rencana pemroduksian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan dengan bekerjasama pihak lain, wajib terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri melalui Badan Pelaksana.
Pasal 6
Dalam hal Kontraktor tidak mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kontraktor wajib mengembalikannya kepada Menteri untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya.
Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Kontraktor wajib :
a. melakukan inventarisasi sumur-sumur yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dalam suatu lapangan yang berproduksi dan melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. melaporkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal rencana pemroduksian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan dengan bekerjasama pihak lain, wajib terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri melalui Badan Pelaksana.
Pasal 8
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 dengan mempertimbangkan Kontrak Kerja Sama dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana wajib :
a. mendukung proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan;
b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi;
c. meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
d. meningkatkan upaya ditaatinya Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya;
e. melakukan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Badan Pelaksana wajib :
a. melakukan inventarisasi dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. menyampaikan masukan substansi materi dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dan memberikan masukan untuk penyusunan alternatif bentuk Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
d. melakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap ketentuan dan pedoman tata kerja dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Badan Pelaksana wajib:
a. menyampaikan rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
b. memberikan persetujuan pengembangan lapangan (POD) berikutnya, dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
c. memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
d. memberikan rekomendasi persetujuan pengalihan hak dan kewajiban (farm in and farm out) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
e. memberikan persetujuan penggunaan fasilitas secara bersama (sharing facilities) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
f. memberikan rekomendasi persetujuan kepada Menteri dalam hal terdapat unitisasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
g. memberikan rekomendasi atas impor barang, peralatan operasi perminyakan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap.
Pasal 12
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Badan Pelaksana wajib:
a. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan POD pertama dan berikutnya sesuai dengan persetujuan POD yang telah disetujui;
b. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana;
c. melakukan peningkatan pengawasan pelaksanaan atas perawatan sumur- sumur dan fasilitas-fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Badan Pelaksana wajib:
a. meningkatkan intensitas monitoring dan pengawasan atas kegiatan Kontraktor;
b. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama;
c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk pemberian sanksi pemutusan Kontrak Kerja Sama apabila terdapat pelanggaran Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Pelaksana wajib:
a. memfasilitasi dan melakukan koordinasi internal untuk percepatan penyelesaian permasalahan;
b. melaporkan kepada Menteri atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.
Pasal 15
Selain kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Badan Pelaksana wajib:
a. MENETAPKAN besaran cadangan Minyak dan Gas Bumi yang baru ditemukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penemuan baru tersebut;
b. MENETAPKAN alokasi sasaran produksi untuk setiap Kontraktor yang disesuaikan dengan sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional yang ditetapkan Pemerintah;
c. melakukan pengawasan atas ditaatinya tata waktu pengajuan rencana pengembangan lapangan terhadap cadangan Minyak dan Gas Bumi yang
ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan melaporkan perkembangannya secara periodik setiap bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal wajib:
a. mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan perundang- undangan yang diperlukan;
b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. meningkatkan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Kontraktor;
d. meningkatkan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya;
e. meningkatkan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam kegiatan operasi perminyakan.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Direktur Jenderal wajib:
a. menyampaikan inventarisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. menyiapkan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan evaluasi terhadap bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan mengusulkan altenatif bentuk Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Direktur Jenderal wajib:
a. menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya usulan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I);
b. memberikan izin/rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Pasal 19
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Direktur Jenderal wajib :
a. mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan kegiatan Kontraktor terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. memberikan informasi dini mengenai hal-hal khusus dan usulan antisipasi kepada Menteri mengenai hal-hal yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 20
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, Direktur Jenderal wajib :
a. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. memberikan sanksi kepada Kontraktor yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, Direktur Jenderal wajib:
a. memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan instansi internal sektor energi dan sumber daya mineral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan;
b. memfasilitasi dan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan;
c. melaporkan kepada Menteri atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.
Pasal 22
Dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri.
Pasal 23
Hasil produksi dari Eksplorasi dan Eksploitasi wajib diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pasal 24
Kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal
23.
Pasal 25
Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat membentuk Tim Pengawas Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, segala ketentuan dalam Peraturan Menteri dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
