Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Tarif tenaga listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar calon konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik, atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk penambahan daya.
3. Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan golongan tarif.
(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar.
(3) Tarif listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(4) Tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Pasal 3
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (S- 2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 2.200 VA (R-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA (B-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas14 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);
3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);
4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas:
1. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (P-1/TR);
2. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM);
3. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan penjualan Curah (bulk) pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan
h. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri dan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 5
(1) Tarif dasar listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pemakaian tenaga listrik dengan faktor daya rata-rata setiap bulan sekurang-kurangnya 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
(2) Dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus), maka terhadap beberapa golongan tarif tersebut dikenakan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberlakukan apabila pemakaian kVArh yang tercatat dalam 1 (satu) bulan lebih tinggi dari 0,62 (enam puluh dua per seratus) jumlah kWh pada bulan yang bersangkutan, sehingga faktor daya (Cos φ) rata-rata kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Pasal 6
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara MENETAPKAN besarnya faktor perbandingan (faktor “K”) antara harga Waktu Beban Puncak (WBP) dan harga Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai dengan karakteristik beban sistem tenaga listrik setempat, serta MENETAPKAN waktu dan lamanya Waktu Beban Puncak (WBP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, serta Lampiran VII Peraturan Menteri ini dan melaporkan penetapan tersebut kepada Direktur Jenderal.
Pasal 7
Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya untuk golongan tarif dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Pasal 8
(1) Biaya Penyambungan untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Biaya Penyambungan Iebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
(3) Dalam hal calon konsumen atau konsumen menginginkan tingkat mutu, keandalan, dan/atau estetika tertentu sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban calon konsumen atau konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tata cara dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 9
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
Pasal 10
(1) Uang Jaminan Langganan ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif.
(2) Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan kelaziman pengelolaan perusahaan listrik.
(3) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Uang Jaminan Langganan lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
(4) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mengatur lebih lanjut pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 11
(1) Konsumen diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
(2) Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, terdiri atas:
a. pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
b. pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
c. pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
d. pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.
Pasal 13
(1) Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara, dan/atau pembongkaran rampung.
(2) Tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pelanggaran Golongan I (P I):
TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung) x Biaya Beban atau Rekening Minimum konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik;
b. Pelanggaran Golongan II (P II):
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik;
c. Pelanggaran Golongan III (P III):
TS3 = TS1 + TS2;
d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan) x Biaya Beban atau rekening minimum konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik} + {9 x 720 jam x Daya Kedapatan x 0,85 x Tarif Tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan}.
(3) Ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur labih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan/atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 15
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. peningkatan efisiensi pengusahaan;
b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan
c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; dan
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Dr. M. Iman Santoso
