Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatan.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Setjen, adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur, adalah Badan yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
7. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Setjen DEN, adalah unsur pembantu Dewan Energi Nasional yang secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur, yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara, adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN dan Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. pejabat struktural eselon I a dan I b;
b. pejabat struktural eselon II;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
d. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi;
e. pejabat fungsional auditor;
f. pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Bendaharawan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN dan Badan Pengatur, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Pengelolaan LHKPN di lingkungan unit eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur dikoordinasikan oleh pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
Pasal 4
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi;
b. melakukan koordinasi dengan KPK
c. melakukan permintaan formulir kepada KPK;
d. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal penerimaan formulir dan distribusi formulir LHKPN.
(2) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan formulir LHKPN kepada pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 2 melalui pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pada setiap awal tahun, masing-masing unit struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur menyusun daftar nama Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
(2) Paling lambat pada akhir bulan Januari, masing-masing pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Ketua KPK dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Biro Kepegawaian dan Organisasi mengkoordinasikan dengan KPK terhadap kebutuhan formulir LHKPN yang akan diisi oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 8
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaporkan Harta Kekayaannya untuk pertama kali mengisi formulir LHKPN Model KPK-A.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pernah melaporkan Harta Kekayaannya sebelumnya mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(4) Formulir LHKPN Model KPK-A dan KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh KPK.
Pasal 10
(1) Setiap 2 (dua) tahun selama memangku jabatannya, Penyelenggara Negara wajib melaporkan kembali Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Apabila dipandang perlu, KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara untuk melaporkan kembali harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Penyelenggara Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
(1) Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh Penyelenggara Negara wajib dilengkapi foto kopi akte/bukti/surat kepemilikan Harta Kekayaannya dalam rangkap 2 (dua).
(2) Dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap kepadà KPK; dan
b. 1 (satu) rangkap disimpan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau ahli warisnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dikoordinasikan oleh masing-masing pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur.
(2) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada KPK dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.
Pasal 16
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diserahkan kepada KPK merupakan dokumen resmi negara.
Pasal 17
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan kepada KPK apabila terdapat Penyelenggara Negara yang mutasi/rotasi/demosi jabatan pensiun dan meninggal dunia.
Pasal 18
Pimpinan masing-masing Unit secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Penyelenggara Negara yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 016 Tahun 2007 tanggal 19 September 2007 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
