Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
2. Jejaring kawasan konservasi perairan adalah kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik.
3. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
6. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
7. Satuan unit organisasi pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.
Pasal 2
(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan baik pada tingkat lokal, nasional, regional maupun global.
(2) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang berada dalam 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang terdapat dalam lebih dari 1 (satu) provinsi serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem.
(5) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jejaring kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secara global dan mencakup beberapa negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Jejaring kawasan konservasi perairan dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah.
(2) Keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. oseanografi;
b. limnologi;
c. bioekologi perikanan;
d. daya tahan lingkungan; dan
e. daya lenting lingkungan.
(3) Bukti ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil penelitian, hasil survei, pendapat para ahli, dan/atau informasi lapangan atau informasi literatur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
(1) Aspek oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi nilai keasaman, salinitas, pola pergerakan arus dan pola perubahan temperatur air laut yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di laut.
(2) Aspek limnologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi oksigen terlarut dan pola pergerakan air yang mempengaruhi penyebaran berbagai materi hayati dan nonhayati yang ada di perairan tawar, dan payau.
(3) Aspek bioekologi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi keterkaitan genetik dan keterkaitan habitat untuk mendukung siklus hidup sumber daya ikan.
(4) Aspek daya tahan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi kemampuan bertahan biota perairan dalam menghadapi tekanan/perubahan lingkungan, antara lain perubahan suhu, kekeruhan, salinitas dan pencemaran.
(5) Aspek daya lenting lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi kemampuan ekosistem untuk pulih kembali kepada keadaan yang seimbang atau beradaptasi setelah terkena gangguan, antara lain perubahan iklim, bencana alam, dan kerusakan akibat kegiatan manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dapat ditambah dengan memperhatikan keterkaitan aspek sosial budaya, ekonomi, dan/atau aspek tata kelola.
(2) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. dukungan masyarakat;
b. potensi konflik kepentingan;
c. potensi ancaman;
d. kearifan lokal; dan/atau
e. adat istiadat.
(3) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. interaksi ekonomi masyarakat antar kawasan konservasi perairan;
jenis sumber daya ikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat antar kawasan konservasi perairan;
b. jenis jasa lingkungan yang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan antar kawasan konservasi perairan; dan/atau
c. jenis kegiatan produktif yang dilakukan di dalam kawasan yang berjejaring.
(4) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tujuan pengelolaan kawasan konservasi perairan;
b. strategi pengelolaan yang saling melengkapi;
c. kepentingan dan komitmen bersama antara Menteri, gubernur, bupati/wali kota; dan/atau
d. pemanfaatan/penggunaan prasarana dan sarana, pendanaan, dan sumber daya manusia yang lebih efisien.
Pasal 6
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat lokal dan nasional dilakukan melalui tahapan:
a. inisiasi;
b. konsultasi publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kesepakatan bersama;
d. perjanjian kerja sama; dan
e. sosialisasi.
Pasal 7
(1) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
(2) Inisiasi pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan:
a. dokumen kajian awal; dan
b. peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan.
(3) Dokumen kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat deskripsi ilmiah keterkaitan biofisik yang dapat disertai aspek sosial budaya, ekonomi dan/atau tatakelola.
(4) Peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat posisi geografis antar kawasan konservasi perairan dengan koordinat lintang dan bujur.
(5) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dikomunikasikan antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sebagai bahan pertimbangan dalam membentuk jejaring kawasan konservasi perairan.
Pasal 8
(1) Dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) selanjutnya oleh Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan sesuai dengan kewenangannya dilakukan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait terhadap pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan.
Pasal 9
(1) Kesepakatan membentuk jejaring kawasan konservasi perairan tingkat lokal dan nasional, dilakukan antar Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kesepakatan sebagaimana pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
Pasal 10
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan sasaran kerja sama;
b. ruang lingkup kerja sama;
c. program kerja;
d. pembiayaan;
e. waktu pelaksanaan;
f. peta lokasi jejaring kawasan konservasi perairan; dan
g. masa berlaku kerja sama.
Pasal 11
Perjanjian kerja sama yang telah disepakati dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, selanjutnya dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait.
Pasal 12
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan global, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditambah dengan memperhatikan:
a. kepentingan yang sama terhadap spesies yang signifikan; dan
b. pengelolaan spesies yang terancam punah, langka (kharismatik) dan bermigrasi.
Pasal 13
Menteri dapat mengusulkan kawasan konservasi perairan tertentu sebagai jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat regional maupun global.
Pasal 14
(1) Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui perjanjian diantara negara pengelola kawasan konservasi perairan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri dalam melakukan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Ruang lingkup perjanjian jejaring kawasan konservasi perairan antara lain:
a. pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya;
b. pengelolaan perikanan berkelanjutan;
c. peningkatan nilai sumber daya dan pemanfaatan untuk pariwisata dan perikanan;
d. pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi;
e. perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi;
f. peningkatan kepedulian dan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan;
g. pengendalian dan penanganan pencemaran, spesies asing dan invasif;
h. mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
i. pembangunan dan pengembangan pangkalan data mutakhir;
j. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
k. pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Pasal 16
(1) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dapat dibentuk kelembagaan seperti forum atau sekretariat bersama berdasarkan persetujuan bersama antar Satuan unit organisasi pengelola.
(2) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan gobal dapat dibentuk kelembagaan berdasarkan kesepakatan antar negara.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jejaring;
b. promosi, informasi, dan komunikasi jejaring; dan
c. monitoring dan evaluasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
