Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan.
9. Aparat pengawasan intern pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
10.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
11.Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
12.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Kelautan dan Perikanan.
13.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Kelautan dan Perikanan.
14.Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.
Pasal 2
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi lingkup Kementerian.
Pasal 3
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya:
a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian;
b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian;
c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi Kementerian; dan
d. penerapan manajemen risiko lingkup Kementerian.
Pasal 4
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian meliputi pengawasan kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.
(2) Pengawasan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pelaporan kegiatan.
(3) Pengawasan kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu tugas Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kecuali tugas Audit.
Pasal 6
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berperan sebagai konsultan dan katalisator Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.
(2) Pengawasan bersifat preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah strategi pengawasan dengan mengondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
(3) Pengawasan bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja.
(4) Pengawasan bersifat represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
Pasal 8
(1) Pola pengawasan bersifat preemtif dan preventif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2) dan ayat
(3), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Pola pengawasan bersifat represif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(3), diarahkan pada tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
Pasal 9
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 10
Pengawasan intern dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 11
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. Audit investigasi;
b. Audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kementerian; dan
c. Audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
Pasal 12
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Reviu laporan keuangan;
b. Reviu perencanaan dan anggaran; dan
c. Reviu kegiatan lainnya.
Pasal 13
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. Evaluasi terhadap pencapaian target;
b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan;
c. Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja; dan
d. Evaluasi kegiatan lainnya.
Pasal 14
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi:
a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal;
b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 15
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e antara lain berupa:
a. sosialisasi mengenai Pengawasan;
b. pembimbingan dan konsultansi;
c. pendidikan dan pelatihan Pengawasan;
d. pemaparan hasil Pengawasan; dan
e. pengelolaan hasil Pengawasan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan melalui Peraturan Inspektur Jenderal.
Pasal 17
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan secara:
a. terprogram dan berkala;
b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau
c. terpadu dengan APIP lainnya.
Pasal 18
(1) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dijabarkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
(2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana Pengawasan, yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil.
(3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.
Pasal 19
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik Pengawasan Intern.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal berwenang:
a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait;
b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di kantor Auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan;
c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat;
d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya;
e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Auditi atas hasil pengawasan; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 21
(1) Hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dapat berupa hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan hasil kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada Auditi;
b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil Pengawasan; dan
c. sesuai standar Audit APIP.
Pasal 22
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilaporkan secara tertulis.
(2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa laporan hasil Audit kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu.
(3) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan kementerian dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri.
(5) Laporan hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya disampaikan oleh Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal kepada Inspektur Jenderal
Pasal 23
Laporan hasil Audit terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan kepada atasan langsung kuasa pengguna anggaran dengan tembusan Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian
Pasal 24
(1) Inspektur Jenderal memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian di hadapan Eselon I terkait, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
b. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
Pasal 25
(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal.
(2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima.
(3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan dilengkapi bukti- bukti pendukungnya.
(4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 26
Rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima oleh Auditi, dilakukan Audit dengan tujuan tertentu.
Pasal 27
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai tim kerugian negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil Pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam rangka Pengawasan Intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya.
(2) Koordinasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Pengawasan Intern;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern; dan
c. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Pasal 30
Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a yaitu:
a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan antara lain terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
b. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
Pasal 31
Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yaitu:
a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilaksanakan dalam bentuk Reviu Laporan Keuangan dan Inventarisasi barang milik negara, dan Audit yang sumber dananya dari pinjaman/hibah luar negeri.
b. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam bentuk bimbingan teknis Pengawasan bidang kelautan dan perikanan dan Audit terpadu.
Pasal 32
Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c yaitu:
a. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Kementerian.
b. antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di lingkungan Kementerian.
c. antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal.
Pasal 33
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian.
(2) Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 34
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
