Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-201
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
(1) MENETAPKAN Renstra KKP, yang merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Renstra KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Ruang lingkup dari Renstra KKP, meliputi:
a. Pendahuluan, yang berisi kondisi umum, potensi, dan permasalahan;
b. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis; dan
c. Arah Kebijakan dan Strategi, yang berisi arah kebijakan dan strategi nasional, arah kebijakan dan strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Renstra KKP sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun program, kegiatan, indikator, target dan anggaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Renstra KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Rencana Kerja KKP yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra KKP yang dituangkan dalam Rencana Kerja KKP.
Pasal 7
Program pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan dan dianggarkan pada tahun anggaran 2010 s.d. 2013 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, selanjutnya program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2014 mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
