Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PENYULUH PERIKANAN SWASTA DAN PENYULUH PERIKANAN SWADAYA
Pasal 1
Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan terhadap penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.
Pasal 2
Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
