Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang LARANGAN PEMASUKAN UDANG DAN PAKAN ALAMI DARI NEGARA DAN/ ATAU NEGARA TRANSIT YANG TERKENA WABAH EARLY MORTALITY SYNDROME ATAU ACUTE HEPATOPANCREATIC NECROSIS DISEASE

PERMEN_KKP No. 32-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Setiap orang dilarang memasukkan udang dan pakan alami yang berasal dari negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Udang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis udang Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku. (3) Pakan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa artemia dan cacing, baik hidup, segar, maupun beku. (4) Negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. China; b. Vietnam; c. Thailand; d. Malaysia; dan e. Mexico.

Pasal 2

Jika ditemukan udang dan pakan alami yang berasal dari negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease di tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, maka Petugas Karantina Ikan wajib melakukan tindakan karantina berupa penolakan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id