Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.
Pasal 2
Penghentian sementara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
b. terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c. bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI berakhir; dan
d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2015.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2014uni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
