Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR, PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU, DAN PERIKANAN BUDIDAYA LAUT
Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya meliputi:
a. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air tawar;
b. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya air payau;
dan
c. Unit Pelaksana Teknis di bidang perikanan budidaya laut.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan klasifikasi:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya; dan
b. Balai Perikanan Budidaya.
(3) Balai Besar Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Besar Perikanan Budidaya Laut.
(4) Balai Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar;
b. Balai Perikanan Budidaya Air Payau; dan
c. Balai Perikanan Budidaya Laut.
Pasal 3
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
i. pelaksanaan . . . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air tawar.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar.
Pasal 8
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud Pasal 6 terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar.
(2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air tawar.
Pasal 10
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar dan laboratorium.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan produksi induk unggul dan benih bermutu perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air tawar; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Pasal 12
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya air tawar.
Pasal 14
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
Pasal 16
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
Pasal 18
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 20
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau sebagaimana dimaksud ayat
(1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya air payau.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air payau; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud Pasal dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi.
Pasal 24
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau.
(2) Seksi Kerja sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air payau.
Pasal 25
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau dan laboratorium.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air payau;
d. pelaksanaan produksi induk dan benih unggul perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air payau; dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 27
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
Pasal 28
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya air payau.
Pasal 29
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara ,dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 31
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Pasal 32
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
Pasal 33
Balai Besar Perikanan Budidaya Laut mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, pengelolaan produksi, pengujian laboratorium, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Besar Perikanan Budidaya Laut menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya laut;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya laut;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian;
j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 35
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, serta pengelolaan dan pelayanan sistem informasi perikanan budidaya laut.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya laut;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya laut;
c. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya laut;
d. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya laut; dan
e. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 38
Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik; dan
b. Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi.
Pasal 39
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya laut.
(2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya laut.
Pasal 40
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut dan laboratorium.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya laut;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium;
c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya laut;
d. pelaksanaan produksi induk dan benih unggul perikanan budidaya laut;
e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya laut;
dan
f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 42
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Seksi Produksi dan Pengujian; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
Pasal 43
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya laut.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya laut.
Pasal 44
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara ,dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Laut.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan penyusunan perencanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang kekayaan milik negara dan ketatausahaan.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Keuangan dan Umum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Pasal 47
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
Pasal 48
(1) Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut membentuk Instalasi, satuan kerja nonstruktural di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Instalasi.
Pasal 49
Instalasi dan lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Balai Perikanan Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 53
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air tawar.
Pasal 55
Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
Pasal 56
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, kegiatan teknis, anggaran, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
Pasal 57
Balai Perikanan Budidaya Air Payau mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Balai Perikanan Budidaya Air Payau menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air payau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau;
h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau;
i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau;
j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 59
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Payau terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Payau sebagaimana tersebut dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air payau.
Pasal 61
Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, kegiatan teknis, anggaran, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
Pasal 63
Balai Perikanan Budidaya Laut mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Balai Perikanan Budidaya Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan;
b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya laut;
c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya laut;
d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya laut;
e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya laut;
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya laut;
g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya laut;
h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya laut;
i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya laut;
j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya laut; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 65
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Laut terdiri atas:
a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama;
b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, sertifikasi, kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya laut.
Pasal 67
Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, kegiatan teknis, anggaran, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
Pasal 69
(1) Balai Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Perikanan Budidaya Laut membentuk Instalasi, satuan kerja nonstruktural di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Instalasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 70
Lokasi, wilayah kerja, dan Instalasi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Perikanan Budidaya Laut `sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
(1) Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Perikanan Budidaya adalah jabatan struktural eselon III.a
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 73
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan teknik dan pengujian perikanan budidaya air tawar, air payau, dan laut, serta kegiatan lain sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Perencana, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Verifikator Keuangan, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas, kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Payau dan Laut serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Payau dan Laut sesuai tugas masing-masing; dan
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 77
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 75, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh pimpinan satuan organisasi yang dibawahnya dan dalam pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 79
Setiap laporan yang disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 80
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 81
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan pusat induk unggul (broodstock center) perikanan budidaya serta sebagai laboratorium acuan kesehatan ikan dan lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 82
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 83
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26C/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau;
2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26D/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Payau;
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26E/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Tawar;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Payau;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Tawar;dan
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Laut;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
