Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Sertifikat Asal Rumput Laut adalah surat keterangan yang menyatakan cara memperoleh rumput laut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang akan melakukan ekspor rumput laut harus memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
(2) Rumput laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk rumput laut atau rumput laut olahan maupun dalam bentuk formula.
(3) Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rumput laut diperoleh dengan cara:
a. mengambil rumput laut dari alam tanpa melalui budidaya (extraction);
b. mengumpulkan rumput laut yang sudah lepas dari substratnya dari alam dan bukan merupakan rumput laut yang dibudidayakan (collection); atau
c. memanen rumput laut yang dibudidayakan di alam termasuk tambak (aquaculture).
Pasal 3
(1) Sertifikat Asal Rumput Laut diterbitkan oleh Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten.
(2) Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten melimpahkan kewenangan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Petugas Karantina Ikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan.
Pasal 4
Setiap orang untuk memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala UPT Badan, yang memuat:
a. nama pemohon;
b. alamat pemohon;
c. NPWP;
d. negara tujuan ekspor;
e. nama dagang atau nama lokal;
f. nama ilmiah;
g. nama produk (kode HS 10 digit);
h. cara memperoleh;
i. cara memproses; dan
j. jumlah/volume kemasan, dan jenis kemasan.
Pasal 5
(1) Kepala UPT Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menugaskan Petugas Karantina Ikan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian permohonan dengan rumput laut yang akan diekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Petugas Karantina Ikan menerbitkan Sertifikat Asal Rumput Laut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pemeriksaan rumput laut.
(3) Bentuk dan format Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tanpa dikenai biaya.
Pasal 7
Sertifikat Asal Rumput Laut hanya berlaku untuk satu kali pengiriman.
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut, Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi, Direktur Jenderal mempunyai kewenangan:
a. melakukan komunikasi dengan otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut; dan
b. menyampaikan informasi berbagai perkembangan, peraturan dan informasi dari otoritas terkait di luar negeri yang berkaitan dengan Sertifikat Asal Rumput Laut.
Pasal 9
(1) Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut.
(2) Kepala UPT Badan menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut kepada Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten setiap tiga bulan dengan tembusan Direktur Jenderal.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 20136 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
