Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program ketahanan pangan adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas usaha perikanan yang menghasilkan pangan ikan.
2. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.
4. Rencana definitif kebutuhan perseorangan, yang selanjutnya disingkat RDKP, adalah rencana kebutuhan kredit perseorangan dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, program perseorangan dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.
5. Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
7. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
10. Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disingkat KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
11. Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disingkat Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.
12. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
13. Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan.
14. Tenaga pendamping adalah penyuluh perikanan dan/atau petugas konsultan keuangan mitra bank yang telah dilatih oleh Bank INDONESIA dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak secara penuh untuk membantu pelaksanaan program KKP-E.
15. Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
16. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap atau Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sesuai dengan kewenangannya.
18. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
KKP-E di bidang kelautan dan perikanan digunakan untuk kegiatan usaha:
a. Pengadaan pangan di bidang perikanan meliputi pembelian ikan hasil tangkapan dan ikan hasil budidaya untuk menjamin stabilitas harga.
b. Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API):
1) jaring lingkar (surrounding nets);
2) pukat tarik (seine nets);
3) pukat hela (trawls);
4) penggaruk (dredges);
5) jaring angkat (lift nets);
6) jaring insang (gillnets and entangling nets);
7) perangkap (traps);
8) pancing (hooks and lines);
c. Pembudidayaan ikan, meliputi:
1) kegiatan usaha pembenihan:
a) air tawar, yaitu ikan lele, mas, nila, patin, dan gurame;
b) air payau, yaitu udang, dan bandeng;
c) air laut, yaitu rumput laut, kerapu, dan kakap.
2) kegiatan usaha pembesaran:
a) air tawar, yaitu ikan lele, nila, mas, patin, gurame, dan ikan hias;
b) air payau, yaitu udang, kerapu, kakap, dan bandeng;
c) air laut, yaitu rumput laut (eucheuma atau gracilllaria), kerapu, dan kakap.
d. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan, meliputi kapal, mesin, peralatan seperti navigasi dan komunikasi, keselamatan, power blok, alat penangkapan ikan (API), dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon, lampu dan/atau suku cadang yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.
e. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pembudidayaan ikan, meliputi:
1) pembenihan:
a) ikan air tawar, meliputi traktor kecil/penggaruk, bak plastik, alat grading, timbangan, aerator/hyblower, hypophisa, freezer, happa, kakaban, corong penetasan, akuarium, water quality teskit, tabung oksigen, kendaraan pengangkut, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
b) ikan air payau dan laut, meliputi traktor kecil/penggaruk, bak plastik, alat grading, penetasan artemia, genset, pompa air laut, pompa air tawar, pompa celup, blower, aerator listrik, tabung oksigen, kendaraan pengangkut, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
2) pembesaran:
a) ikan air tawar, meliputi pengadaan dan/atau perbaikan karamba jaring apung (KJA), karamba, kolam, kolam plastik, generator (genset), perahu ketinting, perbaikan rumah jaga, mesin pembuat pellet, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
b) ikan air payau, meliputi perbaikan tambak, kolam, kincir air, generator (genset), pompa, mesin pembuat pellet, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
c) ikan air laut, meliputi pengadaan dan/atau perbaikan KJA (HDPE), generator (genset), perahu, mesin pembuat pellet, rumah jaga, dan/atau peralatan pendukung usahanya.
d) ikan hias, yaitu pengadaan dan/atau perbaikan bak, akuarium, aerator/hyblower, heater, generator (genset), dan/atau peralatan pendukung usahanya.
e) rumput laut, yaitu perbaikan bagan apung/long line, perahu, gerobak, para-para, mesin pengepres, dan/atau peralatan pendukung usahanya.
Pasal 3
(1) Calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan terdiri dari:
a. perorangan, yaitu nelayan atau pembudidaya ikan;
b. kelompok, yaitu KUB, Pokdakan, atau koperasi.
(2) Persyaratan nelayan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(3) Persyaratan nelayan anggota KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. menjadi anggota KUB;
c. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(4) Persyaratan KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. KUB telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART);
d. memiliki pengurus aktif minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Pasal 4
(1) Persyaratan pembudidaya ikan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP;
b. memiliki hak atas lahan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan atau surat kuasa dari pemilik yang dipergunakan untuk usaha pembudidayaan ikan atau surat keterangan hak guna lahan/surat keterangan lainnya dari Lurah/Kepala Desa setempat;
c. memiliki NPWP bagi yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp
50.000.000,00; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(2) Persyaratan pembudidaya ikan anggota pokdakan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP;
b. merupakan anggota pokdakan;
c. memiliki hak atas lahan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan atau surat kuasa dari pemilik yang dipergunakan untuk usaha pembudidayaan ikan atau surat keterangan hak guna lahan/surat keterangan lainnya dari Lurah/Kepala Desa setempat; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(3) Persyaratan pokdakan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. Pokdakan telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART);
d. memiliki pengurus aktif, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Pasal 5
Persyaratan koperasi calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki pengurus aktif, minimal ketua, sekretaris, dan bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
d. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART); dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Pasal 6
(1) Tugas dan kewajiban nelayan perseorangan dan pembudidaya ikan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan, meliputi:
a. menyusun dan menandatangani RDKP;
b. mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana;
c. menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana;
d. mengembalikan KKP-E sesuai jadwal; dan
e. mengikuti segala ketentuan sebagai peserta KKP-E.
(2) Tugas dan Kewajiban KUB/Pokdakan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. melakukan seleksi anggota yang layak untuk dibiayai;
b. menyusun RDKK berdasarkan musyawarah;
c. menandatangani RDKK;
d. mengajukan permohonan kredit melalui musyawarah KUB/Pokdakan;
e. menandatangani akad kredit dengan bank pelaksana atas nama anggota berdasarkan surat kuasa;
f. memantau, mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kredit anggota;
g. membantu pelaksanaan penagihan dan pengembalian KKP-E;
h. melakukan pembinaan dan bimbingan kepada anggota;
i. mengembalikan KKP-E sesuai jadwal; dan
j. mengikuti segala ketentuan sebagai peserta KKP-E.
(3) Tugas dan Kewajiban koperasi calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. melakukan seleksi anggota yang layak untuk dibiayai;
b. menyusun dan menandatangani RDKK;
c. mengajukan permohonan kredit kepada bank pelaksana;
d. menandatangani akad kredit dengan bank pelaksana;
e. menerima dan menyalurkan kredit kepada anggota;
f. memantau, mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan kredit anggota;
g. melakukan penagihan dan pengembalian KKP-E;
h. memberikan bukti pelunasan kredit kepada anggota;
i. melakukan pembinaan dan bimbingan kepada anggota;
j. melaksanakan administrasi kredit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bank pelaksana;
k. bertanggung jawab secara penuh atas pelunasan kredit dari anggota kepada bank pelaksana; dan
l. mengikuti segala ketentuan sebagai peserta KKP-E.
(4) Format RDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Calon peserta KKP-E yang disetujui oleh Bank Pelaksana untuk menerima KKP-E di bidang kelautan dan perikanan ditetapkan sebagai peserta KKP- E.
Pasal 8
Dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, peserta KKP-E dapat melakukan kemitraan usaha.
Pasal 9
(1) Persyaratan mitra usaha adalah:
a. badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang perikanan; dan
b. bertindak sebagai pembeli dan/atau penjamin pasar sesuai kesepakatan.
(2) Kewajiban mitra usaha adalah:
a. membina secara teknis dan manajemen usaha kepada peserta KKP- E yang menjadi mitranya;
b. membeli hasil produksi perikanan dengan harga sesuai kesepakatan bersama antara mitra usaha dengan nelayan, pembudidaya ikan, KUB/ Pokdakan/koperasi; dan
c. membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara nelayan, pembudidaya ikan, KUB/Pokdakan/koperasi dengan mitra usaha dan diketahui oleh dinas kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Dalam pemanfaatan KKP-E dapat dilakukan pendampingan oleh tenaga pendamping.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu:
a. membimbing secara teknis nelayan dan pembudidaya ikan baik individu dan/atau KUB/Pokdakan/Koperasi dalam menyusun RDKP atau RDKK, pemanfaatan serta kewajiban pengembalian KKP- E di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. menyampaikan laporan bulanan perkembangan pemanfaatan KKP- E kepada dinas kabupaten/kota selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota.
Pasal 11
Dinas kabupaten/kota dalam pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan mempunyai kewajiban:
a. memberikan rekomendasi terhadap RDKP atau RDKK yang akan diajukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, KUB/Pokdakan/Koperasi untuk disampaikan kepada Bank Pelaksana;
b. memonitor kesesuaian penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E;
c. menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan KKP-E kepada dinas provinsi dan tembusan kepada Menteri selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
d. MENETAPKAN tenaga pendamping; dan
e. melaksanakan pendampingan apabila di kabupaten/kota setempat tidak tersedia tenaga pendamping.
Pasal 12
(1) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk perseorangan baik nelayan atau pembudidaya ikan paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya plafon KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c.
(3) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk KUB/Pokdakan/Koperasi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Besarnya plafon KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d dan huruf e.
(5) Jangka waktu pengembalian KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha dengan ketentuan paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Besaran kebutuhan indikatif KKP-E di bidang kelautan dan perikanan untuk usaha pengadaan pangan perikanan (hasil tangkapan), penangkapan ikan, dan pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Besaran kebutuhan indikatif KKP-E di bidang kelautan dan perikanan pengadaan pangan perikanan (hasil budidaya), pembudidayaan ikan, dan pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pembudidayaan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Calon peserta KKP-E perseorangan atau KUB/Pokdakan/koperasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 mengajukan permohonan persetujuan RDKP atau RDKK kepada dinas kabupaten/kota.
(2) Dinas kabupaten/kota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak RDKP atau RDKK diterima, yang hasilnya berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap RDKP atau RDKK kepada pemohon.
(3) Calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan yang telah memperoleh rekomendasi persetujuan RDKP atau RDKK dari dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya mengajukan permohonan KKP-E kepada Bank pelaksana dengan melampirkan persyaratan:
a. persyaratan calon peserta KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b. RDKP atau RDKK yang telah mendapat rekomendasi persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank pelaksana dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan sebagai peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan yang telah disetujui oleh Bank Pelaksana, selanjutnya melakukan penandatanganan akad kredit.
Pasal 14
(1) Bank Pelaksana menyalurkan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan setelah penandatanganan akad kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) kepada:
a. perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan; atau
b. Anggota KUB/POKDAKAN/koperasi melalui KUB/POKDAKAN/koperasi.
(2) Penyaluran kredit KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan langsung oleh Bank Pelaksana kepada perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan.
(3) Penyaluran kredit KKP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Bank Pelaksana kepada KUB/Pokdakan/koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya dengan jumlah dana yang utuh dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya kredit dari Bank pelaksana.
Pasal 15
(1) Pengembalian pinjaman dari perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan dilakukan secara langsung kepada Bank Pelaksana.
(2) Pengembalian pinjaman anggota KUB/POKDAKAN/koperasi dilakukan melalui pengurus KUB/POKDAKAN/koperasi untuk selanjutnya disetorkan kepada Bank Pelaksana.
Pasal 16
(1) Pembinaan pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri dan di tingkat daerah oleh gubernur/bupati/walikota melalui dinas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan bank pelaksana.
Pasal 18
Bank pelaksana menyampaikan laporan bulanan perkembangan penyaluran dan pengembalian KKP-E yang dikelolanya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Pasal 19
(1) Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pemanfaatan KKP-E kepada Dinas Provinsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Provinsi menyampaikan laporan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan yang sama.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Mitra Usaha menyampaikan laporan perkembangan pembinaan teknis dan manajemen usaha terhadap peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri up. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap atau Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sesuai kewenangannya paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Pasal 21
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka pengajuan KKP-E yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.01/MEN/2010.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.01/MEN/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
