Peraturan Menteri Nomor per-06-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA ANTARLEMBAGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan kerja sama atau menjalin kemitraan dengan mitra kerja sama.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian;
2. mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian; dan
3. mewujudkan produk kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Prinsip kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian, meliputi:
1. kejelasan tujuan dan hasil;
2. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
3. saling menghargai dan menguntungkan;
4. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
5. tidak menimbulkan ketergantungan;
6. terencana dan berkelanjutan;
7. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
8. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
9. bersifat kelembagaan.
Pasal 5
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian dapat dituangkan dalam bentuk:
a. kesepakatan bersama;
b. perjanjian kerja sama; atau
c. lainnya sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Pasal 6
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berisi persetujuan pendahuluan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal yang bersifat pokok atau prinsip.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berisi persetujuan oleh para pihak untuk melakukan kerja sama yang memuat hal-hal yang bersifat spesifik, teknis, dan/atau implementatif.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pengaturan mengenai bentuk dan tata cara penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing unit kerja eselon I terkait sesuai arah kebijakan Kementerian.
(2) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b. Pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya;
c. Pengembangan dan peningkatan daya saing produk perikanan;
d. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. Penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan;
g. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
h. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian;
i. Pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
j. Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Pasal 8
Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi:
a. IPTEK;
b. Sarana dan prasarana;
c. Politik;
d. Pertahanan dan keamanan;
e. Wilayah dan tata ruang; dan
f. Sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 9
(1) Kegiatan bidang IPTEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu Penelitian Oceanografi.
(2) Kegiatan bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang kenavigasian;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penjagaan laut dan pantai;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang perkapalan dan kepelautan;
d. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan laut;
e. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pelabuhan dan pengerukan;
f. pelayanan angkutan udara perintis;
g. penyediaan dan pengelolaan energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi; dan
h. penyediaan sarana dan prasarana air bersih, serta jalan lingkungan.
(3) Kegiatan bidang politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, yaitu optimalisasi diplomasi terkait dengan perjanjian politik, keamanan kewilayahan, dan kelautan.
(4) Kegiatan bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, terdiri atas:
a. penyelenggaraan operasi militer selain perang matra udara;
b. peningkatan operasi bersama keamanan laut;
c. peningkatan koordinasi pengawasan keamanan laut; dan
d. pembinaan kepolisian perairan.
(5) Kegiatan bidang wilayah dan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri atas:
a. pemetaan dasar laut dan kedirgantaraan; dan
b. peningkatan ketersediaan data dan informasi survei sumber daya alam dan lingkungan hidup matra laut.
(6) Kegiatan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, terdiri atas:
a. peningkatan konservasi dan pengendalian kerusakan ekosistem pesisir dan laut;
b. pengelolaan meteorologi penerbangan dan maritim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
c. penelitian dan pengembangan geologi kelautan; dan
d. pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 10
Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian.
Pasal 11
(1) Setiap unit kerja lingkup Kementerian dapat melakukan kerja sama dengan mitra kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Mitra kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
b. Pemerintah Daerah;
c. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. Dunia Usaha/Industri/Perusahaan; dan
f. Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 12
(1) Pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian adalah:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Inspektur Jenderal;
e. Kepala Badan;
f. Kepala Pusat; dan
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, meliputi:
a. penjajakan;
b. pembahasan;
c. pengesahan;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pengembangan program; dan
h. pengakhiran kerja sama.
(2) Tahapan proses kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Pasal 14
(1) Tahap penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian proses kegiatan analisis kemungkinan penyusunan kerja sama antarlembaga yang didasarkan pada tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis kebutuhan, manfaat, dan lingkup kerja sama, serta kriteria calon mitra kerja sama.
Pasal 15
(1) Tahap pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan penelaahan dan pembahasan pokok-pokok materi kerja sama antarlembaga dengan mitra kerja sama.
(2) Kegiatan penelaahan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh unit pemrakarsa dan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
Pasal 16
(1) Tahap pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kerja sama antarlembaga sampai dengan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Rangkaian kegiatan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama dengan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 17
(1) Tahap penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kerja sama antarlembaga oleh pejabat yang berwenang.
(2) Rangkaian kegiatan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal bersama Unit Umum Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 18
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama antarlembaga ditandatangani.
(2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan urutan kegiatan:
a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antarlembaga bersama mitra kerja sama;
b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antarlembaga;
c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antarlembaga; dan
d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerja sama antarlembaga kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
Pasal 19
(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antarlembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
Pasal 20
(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antarlembaga tersebut.
(2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada:
a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antarlembaga berlangsung;
b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antarlembaga untuk periode mendatang.
Pasal 21
(1) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dilakukan, apabila:
a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau
b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antarlembaga yang telah disepakati.
(2) Pengakhiran kerja sama antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.
Pasal 22
Prosedur kerja sama antarlembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama antarlembaga yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan/Kepala Pusat/Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
Kerja sama antarlembaga yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama antarlembaga tersebut.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
