Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2011Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 137 43
