Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

PERMEN_KKP No. per-10-men-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu. 2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 3. Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut HPI Tertentu adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi belum ditetapkan sebagai HPIK. 4. Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah. 5. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya. 6. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 7. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia. 8. Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban tambahan untuk: a. media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan c. media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, atau yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK dan/atau HPI Tertentu, harus memenuhi kewajiban tambahan.

Pasal 4

Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada: a. informasi status penyakit ikan di negara asal, negara transit, area asal, dan/atau area transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 6

(1) Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. media pembawa berasal dari negara yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu; b. media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu; c. media pembawa melakukan transit di negara yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu; d. media pembawa merupakan induk, calon induk, atau benih hasil budidaya; dan/atau e. media pembawa merupakan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, yang dibedakan berdasarkan negara asal yaitu: 1) negara bukan anggota OIE; dan 2) negara anggota OIE. (3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1), meliputi: a. ikan; dan/atau b. produk perikanan. (4) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 2), meliputi: a. jenis atau strain/varietas ikan baru; b. produk perikanan baru; c. jenis ikan berbahaya; d. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang memiliki penyakit baru; dan/atau e. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang sedang terkena wabah.

Pasal 7

(1) Dalam hal media pembawa berasal dari negara yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas: a. surat keterangan dari lembaga yang berkompeten yang memuat pernyataan bahwa: 1) negara asal telah memiliki program manajemen penyakit; dan 2) media pembawa berasal dari zona yang dalam 2 (dua) tahun terakhir bebas dari HPIK dan HPI Tertentu berdasarkan hasil surveilans; dan b. laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA), dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif. (2) Dalam hal media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, ELISA, dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif. (3) Dalam hal media pembawa melakukan transit di negara yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa larangan diturunkannya media pembawa tersebut dari alat angkut yang dibuktikan dengan Surat Muat Udara atau Bill of Loading. (4) Dalam hal media pembawa merupakan induk, calon induk, atau benih hasil budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas: a. Sertifikat Bebas dari Penyakit Spesifik (Specific Pathogen Free/SPF) atau Resisten terhadap Penyakit Spesifik (Specific Pathogen Resistant /SPR); dan b. laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, ELISA, dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif. (5) Dalam hal media pembawa merupakan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, maka harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai dengan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan.

Pasal 8

Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 9

(1) Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. media pembawa berasal dari area yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu; b. media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu; dan/atau c. media pembawa melakukan transit di area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu.

Pasal 10

(1) Dalam hal media pembawa berasal dari area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan/atau media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yaitu laporan hasil uji laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa media pembawa bebas dari HPIK dan HPI Tertentu. (2) Dalam hal media pembawa melakukan transit di area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa Surat Keterangan Transit dari Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa tidak terkontaminasi HPIK dan HPI Tertentu.

Pasal 11

Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, apabila disyaratkan oleh negara tujuan, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 12

(1) Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ilmiah.

Pasal 13

(1) Setiap orang di negara asal yang akan memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, harus terdaftar pada otoritas kompeten di negara asal. (2) Otoritas kompeten di negara asal harus menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 14

Dalam rangka verifikasi terhadap sistem jaminan kesehatan ikan dan manajemen penyakit, apabila dipandang perlu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dapat melakukan inspeksi ke negara asal media pembawa.

Pasal 15

Dalam hal terdapat kewajiban tambahan yang harus dipenuhi, maka Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan selaku pemberi izin memberitahukan secara tertulis adanya kewajiban tambahan karantina ikan kepada setiap orang yang akan melakukan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN