Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 1
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Komnas KAJISKAN, merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penghimpunan dan penelaahan hasil penelitian/pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia (best scientific evidence available), dalam penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan kebijakan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi kebutuhan data dan informasi baik di bidang perikanan maupun di bidang lingkungan perairan dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyerasian program penelitian dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
c. pelaksanaan validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional dalam rangka penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
d. penelaahan kebijakan strategis pengelolaan perikanan yang sedang dan/atau akan dilaksanakan di setiap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Komnas KAJISKAN beranggotakan paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang, terdiri dari para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(2) Para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pakar, perwakilan perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
(3) Bidang keahlian para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi biologi perikanan, pengkajian stok ikan, teknologi/kapasitas penangkapan ikan, bio-ekonomi perikanan, pengelolaan perikanan, biologi laut, ekologi perairan, limnologi, oseanografi, dinamika populasi, akustik perikanan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan statistik perikanan.
(4) Keanggotaan Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Keanggotaan Komnas KAJISKAN bertugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya.
(2) Pengangkatan kembali anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan saran dari Ketua Komnas KAJISKAN periode sebelumnya.
Pasal 6
(1) Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari/dan oleh seluruh anggota Komnas KAJISKAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Komnas KAJISKAN diatur oleh Komnas KAJISKAN.
Pasal 7
(1) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan sebelum masa tugas anggota Komnas KAJISKAN berakhir dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen.
(2) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Komnas KAJISKAN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8
Keanggotaan periode selanjutnya, penggantian, dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibentuk Sekretariat Komnas KAJISKAN yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
(4) Sekretariat Komnas KAJISKAN berkedudukan di kantor Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10
(1) Untuk melaksanakan tugas Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Komnas KAJISKAN mengadakan sidang untuk pertama kali yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Sidang pertama Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN kepengurusan, pembagian tugas, dan tata kerja Komnas KAJISKAN.
Pasal 11
(1) Komnas KAJISKAN bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Sidang Komnas KAJISKAN dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota Komnas KAJISKAN ditambah dengan satu anggota.
(3) Apabila jumlah kehadiran anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dalam 2 (dua) kali persidangan berturut-turut maka dalam sidang ketiga dapat mengambil keputusan.
Pasal 12
(1) Komnas KAJISKAN dapat mengundang pemangku kepentingan sebagai narasumber sesuai keperluan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari institusi pemerintah yang lingkup tugasnya di bidang pengelolaan perikanan, penyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang perikanan, dan/atau pelaku usaha di bidang perikanan.
Pasal 13
(1) Untuk menunjang kelancaran tugas Komnas KAJISKAN dapat dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komnas KAJISKAN.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan teknis dan memiliki masa tugas sesuai kebutuhan.
Pasal 14
(1) Pada akhir masa tugas keanggotaannya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan sidang untuk melakukan evaluasi kinerja.
(2) Hasil sidang evaluasi kerja Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 15
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 16
Segala kegiatan Komnas KAJISKAN yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
