Peraturan Menteri Nomor per-18-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
Pasal 1
Pedoman Penyusunan
Pengembangan Kawasan Minapolitan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan dan outline rencana induk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Rincian Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan ditetapkan dalam Petunjuk Teknis oleh Direktur Jenderal yang terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
