Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2012 Tahun 2012 tentang LARANGAN PENGELUARAN BENIH SIDAT (ANGUILLA SPP) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN_KKP No. per-19-men-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Setiap orang perorangan atau korporasi dilarang mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) gram per ekor dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 18/MEN/2009 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN