Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. per-21-men-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing satuan kerja.

Pasal 2

Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari: 1. Lampiran I : Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Lampiran II : Daftar Kode Bagan Akun Standar dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Lampiran III : Penyeragaman Satuan Rincian Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 4. Lampiran IV : Klasifikasi Jenis Belanja dalam Konsep Kapitalisasi; 5. Lampiran V : Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); 6. Lampiran VI : Rincian Anggaran Biaya (RAB); 7. Lampiran VII : Contoh Format Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Lampiran VIII : Rambu-rambu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 3

Agar tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan sosialisasi pada satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN