Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. per-23-men-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 4

(1) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. (3) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. (2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu; dan f. kualifikasi calon pegawai izin belajar. (3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai. 3. Ketentuan Pasal 7 huruf c dan huruf h diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan; e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; f. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau 8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki jarak tempuh antara lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja paling jauh 60 (enam puluh) kilometer atau paling lama 2 (dua) jam. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT). (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pendidikan jarak jauh/kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu. (3) Calon peserta izin belajar pada daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki program studi pada lembaga pendidikan tinggi berakreditasi “B” dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PNS yang akan mengikuti izin belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan. (3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan. (4) Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja menggunakan Form 3 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan: a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 4 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan, dibuat dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; f. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja; g. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir oleh pimpinan program; h. fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan; i. fotokopi hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; j. surat keterangan, dibuat dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi pernyataan: 1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat; 2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana; 7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan 8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (5) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon I. (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (7) Kepala Badan berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. (8) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dapat membentuk Tim Seleksi yang melibatkan sekretariat unit kerja eselon I. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (10) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (11) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan selambat-lambatnya pada semester satu. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2) Sekretaris Jenderal bersama-sama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai yang memperoleh izin belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karir. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN