Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIBAKTI MINA BAHARI

PERMEN_KKP No. per-26-men-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari dimaksudkan sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi unit kerja eselon I dalam memberikan penilaian terhadap unit kerja pelayanan publik di lingkungan unit kerja eselon I yang bersangkutan dan perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berprestasi di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Jenis Penghargaan Adibakti Mina Bahari terdiri atas: a. Adibakti Mina Bahari Pelayanan; dan b. Adibakti Mina Bahari Pelopor

Pasal 3

(1) Adibakti Mina Bahari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada unit kerja pelayanan publik di masing- masing unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terbaik. (2) Adibakti Mina Bahari Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan kepada perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan, sesuai dengan usulan dari masing-masing unit kerja eselon I.

Pasal 4

Organisasi, mekanisme, dan instrumen penilaian dalam pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri dari: a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan; b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian; c. bentuk penghargaan; dan d. format berita acara penilaian. (2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri dari: a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan; b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian; c. bentuk penghargaan; dan d. format berita acara penilaian. (2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh unit kerja eselon I terkait dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.69/MEN/2002 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari Bagi Unit Kerja Pelayanan yang Berprestasi di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK IND0NESIA, AMIR SYAMSUDIN