Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KELAUATAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. per-31-men-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. 2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 4. Dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah pelimpahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. 5. Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan. 6. Tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kelautan dan perikanan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 7. Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. 9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 10. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 11. Kuasa pengguna anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan, yang selanjutnya disebut KPA dekonsentrasi/tugas pembantuan adalah kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di provinsi/kabupaten/kota selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya. 12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 13. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 14. Dinas kabupaten/kota adalah dinas kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal lingkup Kementerian. 17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 18. Gubernur adalah wakil pemerintah dalam hal dekonsentrasi dan kepala pemerintah daerah provinsi dalam hal tugas pembantuan. 19. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah. (2) Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; b. mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel; dan c. memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 3

Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: a. arah kebijakan; b. program dan kegiatan; c. perencanaan dan pelaksanaan; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pelaporan.

Pasal 4

(1) Arah kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian berupa kegiatan yang bersifat non-fisik dan kegiatan yang bersifat fisik. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada Gubernur, yang meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, perkarantinaan ikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan. (3) Pelaksanaan program dan kegiatan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pemasaran dan pengolahan hasil perikanan; d. pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan f. kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5

(1) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan program dan kegiatan yang dapat didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan dan tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dengan indikator kinerja output dan outcome yang terukur. (2) Pembiayaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian. (3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima pelimpahan dan/atau penugasan dari Kementerian tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 6

(1) Perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan: a. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan; b. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota; dan c. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Berdasarkan perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 7

Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Pasal 8

Hasil program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 9

(1) Pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 10

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan; dan b. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.

Pasal 11

(1) Laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. Laporan manajerial yang meliputi perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut; b. Laporan akuntabilitas meliputi laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan barang yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (2) SKPD provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kemajuan kegiatan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Menteri dalam hal ini melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. (5) Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Gubernur. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 12

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pada akhir tahun anggaran Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 14

Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.52/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN