Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PERMEN_KKP No. per-32-men-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian ikan. 2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 3. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK. 4. Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan. 7. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular HPIK. 8. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 9. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang berupa ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 10. Instalasi Karantina Ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina. 11. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPI. 12. Transit Media Pembawa adalah singgah sementara alat angkut media pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau di suatu area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebelum media pembawa tersebut sampai di negara atau area tujuan. 13. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 14. Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Jenis dokumen tindakan karantina terdiri atas: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products); b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik; c. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan; d. Surat Persetujuan Muat; e. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di Atas Alat Angkut; f. Surat Persetujuan Bongkar; g. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan; h. Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan; i. Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan; j. Surat Penahanan Sementara; k. Surat Penolakan; l. Sertifikat Pelepasan; m. Surat Pemusnahan; n. Berita Acara Pemusnahan; o. Surat Keterangan Transit; p. Surat Keterangan Benda Lain; dan q. Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut. (2) Dokumen tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Petugas Karantina Ikan.

Pasal 3

(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diterbitkan untuk media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA. g. Surat … www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan; b. media pembawa diduga tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan; atau c. media pembawa tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan negara tujuan selain HPIK golongan I, dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.

Pasal 4

(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tidak tertular HPIK; b. media pembawa diduga tertular HPIK yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular HPIK; atau c. media pembawa yang tertular HPIK golongan II dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.

Pasal 5

(1) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari: a. suatu area yang bebas dari HPIK ke area lain yang bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. suatu area yang bebas dari HPIK ke area lain yang tidak bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau c. suatu area yang tidak bebas dari HPIK ke area lain yang tidak bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila: a. media pembawa: 1) merupakan inang definitif atau inang antara/carrier HPIK yang sudah tersebar di area tujuan; atau 2) bukan merupakan inang definitif atau inang antara/carrier HPIK; b. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; dan c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang untuk dilalulintaskan.

Pasal 6

(1) Surat Persetujuan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diterbitkan untuk pengiriman media pembawa ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Surat Persetujuan Muat diterbitkan apabila: a. media pembawa telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Untuk Konsumsi Manusia; b. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang pengeluarannya; dan d. media pembawa dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Pasal 7

(1) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diterbitkan untuk alat angkut yang hanya memuat media pembawa. (2) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut diterbitkan apabila: a. media pembawa di atas alat angkut diketahui tertular atau diduga tertular HPIK; b. alat angkut yang membawa media pembawa transit di negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan; atau c. alat angkut yang membawa media pembawa melewati negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Surat Persetujuan Bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk dibongkar dari atas alat angkut yang hanya memuat media pembawa. (2) Surat Persetujuan Bongkar diterbitkan apabila: a. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; b. media pembawa telah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut dan tidak tertular HPIK; c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang; dan d. media pembawa tidak rusak atau busuk. (3) Surat Persetujuan Bongkar dapat juga diterbitkan apabila media pembawa tidak rusak atau busuk, telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar, namun HPIK tidak dapat dideteksi di atas alat angkut.

Pasal 9

Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g diterbitkan apabila: a. media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang disyaratkan, yang sah dan benar, dan bukan merupakan media pembawa yang dilarang, namun memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan; b. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dan dokumen lain yang disyaratkan, yang sah dan benar, bukan merupakan media pembawa yang dilarang, serta memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan; atau c. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan, dokumen lain yang disyaratkan, sah dan benar, dan bukan merupakan media pembawa yang dilarang, serta tidak memerlukan tindakan karantina lebih lanjut di luar tempat pemasukan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterbitkan apabila media pembawa telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa Dari Tempat Pemasukan dan memerlukan tindakan karantina lebih lanjut di instalasi karantina ikan.

Pasal 11

(1) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i diterbitkan untuk media pembawa nonhidup. (2) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan diterbitkan apabila: a. media pembawa telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, namun memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di pintu pemasukan; dan b. instalasi karantina ikan yang tersedia tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina.

Pasal 12

Surat Penahanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j diterbitkan apabila: a. dokumen media pembawa dinyatakan tidak lengkap; b. media pembawa tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya; dan/atau c. media pembawa merupakan media pembawa yang: 1) dilarang pemasukan atau pengeluarannya; atau 2) diatur/dibatasi pemasukannya dan tidak dilengkapi dengan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Surat Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular HPIK Golongan I, busuk, rusak, dan/atau merupakan jenis- jenis yang dilarang pemasukannya; b. media pembawa setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; www.djpp.kemenkumham.go.id c. media pembawa tidak dimasukkan, dikeluarkan, dibawa, atau dikirim melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; d. media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina; e. dokumen media pembawa dinyatakan tidak benar dan/atau tidak sah; f. media pembawa setelah dilakukan penahanan, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; dan/atau g. media pembawa dilarang pengeluarannya.

Pasal 14

Sertifikat Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK; b. media pembawa diduga tertular HPIK yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK; atau c. media pembawa yang tertular HPIK golongan II dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.

Pasal 15

(1) Surat Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m diterbitkan untuk: a. media pembawa yang akan dimasukkan ke dalam dan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau b. media pembawa yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Surat Pemusnahan untuk media pembawa yang akan dimasukkan ke dalam dan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang telah diturunkan dari atas alat angkut, ditemukan atau tertular HPIK Golongan I, busuk, rusak, dan/atau merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya; b. media pembawa setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan, ditemukan atau tertular HPIK Golongan I; c. media pembawa setelah diberikan perlakuan, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; www.djpp.kemenkumham.go.id d. media pembawa dilakukan penolakan, dan dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dikirim kembali ke negara asal/area asal; dan/atau e. media pembawa dilakukan penahanan, dan dalam jangka waktu yang ditentukan media pembawa tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya, busuk, dan/atau rusak. (3) Surat Pemusnahan untuk media pembawa yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah diperintahkan untuk meninggalkan wilayah transit dan dalam waktu yang ditentukan, alat angkut belum meninggalkan wilayah transit; b. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan, tertular HPIK Golongan I, busuk, dan/atau rusak; c. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; dan/atau d. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran, tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya.

Pasal 16

Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n diterbitkan terhadap media pembawa yang telah dilakukan pemusnahan.

Pasal 17

(1) Surat Keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk diangkut lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan. (2) Surat Keterangan Transit diterbitkan apabila: a. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan tidak dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa; b. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa dibawah pengawasan Petugas Karantina Ikan; atau c. alat angkut merapat atau mendarat di luar tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran karena keadaan darurat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Surat Keterangan Benda Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p diterbitkan untuk: a. media pembawa yang merupakan kategori benda lain yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. media pembawa yang merupakan kategori benda lain yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau c. media pembawa yang merupakan kategori benda lain yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dipersyaratkan oleh negara tujuan. (2) Surat Keterangan Benda Lain untuk media pembawa yang merupakan kategori benda lain yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila: a. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; dan b. bukan merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya. (3) Surat Keterangan Benda Lain untuk media pembawa yang merupakan kategori benda lain yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan apabila: a. jenis, jumlah, dan ukuran media pembawa telah sesuai dengan yang dilaporkan; atau b. bukan merupakan media pembawa yang dilarang pengeluarannya.

Pasal 19

(1) Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan terhadap Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q diterbitkan terhadap alat angkut yang hanya memuat media pembawa. (2) Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan terhadap Alat Angkut diterbitkan apabila: a. alat angkut diketahui atau diduga membawa HPIK; b. alat angkut transit di negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan; dan/atau c. alat angkut melewati negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan. (2) Surat … www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 20

Bentuk dokumen tindakan karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I : Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Ekspor (Health Certificate For Fish And Fish Products); b. Lampiran II : Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik; c. Lampiran III : Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan; d. Lampiran IV : Surat Persetujuan Muat; e. Lampiran V : Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut; f. Lampiran VI : Surat Persetujuan Bongkar; g. Lampiran VII : Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan; h. Lampiran VIII : Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan; i. Lampiran IX : Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan; j. Lampiran X : Surat Penahanan Sementara; k. Lampiran XI : Surat Penolakan; l. Lampiran XII : Sertifikat Pelepasan; m. Lampiran XIII : Surat Pemusnahan; n. Lampiran XIV : Berita Acara Pemusnahan; o. Lampiran XV : Surat Keterangan Transit; p. Lampiran XVI : Surat Keterangan Benda Lain; dan q. Lampiran XVII: Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Bentuk dokumen tindakan karantina untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain oleh negara tujuan.

Pasal 22

Media pembawa yang sudah dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina atau sedang dikenakan tindakan karantina, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Bentuk dan Jenis Serta Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Bentuk dan Jenis Serta Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan; dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan, Format, dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang terkait dengan kewenangan penerbitan, format, dan pemeriksaan sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id