Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2015

PERMEN_LHK No. p-98-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang KehutananTahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi : a. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan prioritas pada areal KPHP dan KPHL; b. Meningkatkan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota; c. Meningkatkan Pengelolaan Hutan Rakyat;

Pasal 4

Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.

Pasal 5

Dalam hal penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014 belum dilaksanakan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai batas waktu Desember 2014, dan untuk proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014November 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014November MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY