Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014

PERMEN_PDT No. 1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diberikan kepada daerah tertinggal untuk membantu mendanai kegiatan bidang sarana dan prasarana yang merupakan urusan daerah.

Pasal 2

DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diarahkan untuk kegiatan: a. Sub bidang penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal; b. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi dermaga/tambatan perahu; c. Sub bidang pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non status strategis, yang menghubungkan sentra produksi dengan pusat pelayanan distribusi dan membuka keterisolasian wilayah, yang bukan merupakan status jalan kabupaten dan provinsi; dan; d. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi jembatan desa.

Pasal 3

Penggunaan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten penerima dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 2 Januari 2014 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, A. HELMY FAISHAL ZAINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id