Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PERMEN_PDT No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pembangunan Daerah Tertinggal. 4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat Fungsional Umum adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Umum dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Umum; dan c. Jabatan Fungsional Tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural; b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum. (3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian dan dapat didelegasikan kepada Kepala Biro Umum. (2) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diotentikasi oleh Kepala Biro Umum.

Pasal 5

Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum yang baru.

Pasal 6

Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 7

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 24 Desember 2013 MENTERI PEMBANBUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, A. HELMY FAISHAL ZAINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id